Kasus Dugaan Korupsi di RSUD AWS, Penyidik Sita Harta YO

Diduga Diperoleh dari Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembayaran TPP

0 177

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim telah melaksanakan tindakan penggeledahan di Perum SBT Permai, Blok BQ, Nomor  02, RT 022, RW 000, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda.

“Rumah dimaksud merupakan kediaman saudari YO,” jelas Kajati Kaltim Iman Wijaya dalam Siaran Pers Nomor :  42  /O.4.3/Penkum/07/2024 yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Kasi Penkum Kejati Kaltim Toni Yuswanto, Kamis (18/7/2024).

Menurut Toni, Tindakan penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor 3, tanggal 17 Juli 2024.

Penggeledahan tersebut, jelas Toni lebih lanjut, merupakan rangkaian dari penggeledahan yang telah dilaksanakan sebelumnya oleh Penyidik pada tanggal 7 Mei 2024 di RSUD AWS, sebagaimana diatur pada Pasal 33 Junto Pasal 34 Junto Pasal 38 KUHAP.

“Mengingat Penyidik berwenang untuk melakukan upaya paksa guna mengamankan alat bukti, yang berkaitan dengan tindak pidana supaya tidak disamarkan, dihilangkan, atau dimusnahkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” jelas Toni.

 Baca Juga:

Lebih lanjut dijelaskanToni, penggeledahan dilakukan oleh Penyidik sebagai bagian dari rangkaian Penyidikan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Tahun Anggaran 2018-2022 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Kota Samarinda.

Dimana dugaan tindak pidana tersebut dilakukan dengan cara memanipulasi daftar upload yang berisikan nama, nominal TPP yang diterima, dan nomor rekening Pegawai RSUD AWS.

Manipulasi dilakukan dengan cara menginput nama-nama pihak yang seharusnya tidak berhak menerima TPP, seperti Pegawai yang sedang menjalani tugas belajar dan Pegawai yang sudah pensiun, dengan mengubah rekeningnya menjadi rekening atas nama YO dan EH (Suami YO).

Sehingga terdapat pencairan keuangan negara yang tidak semestinya ke rekening tersebut, dan mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp4.977.339.000,00 (Rp4,9 Milyar).

Saat ini, jelas Toni, dalam proses finalisasi perhitungan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kaltim berdasarkan Surat Tugas : No. PE.03.02/S-1109/PW17/5/2024 tanggal 9 Juli 2024.

Proses penggeledahan dilakukan selama kurang lebih 5 jam sejak pukul 10:00 Wita-15:00 Wita, dan dari kegiatan penggeledahan telah ditemukan sejumlah barang bukti baik yang digunakan untuk melakukan kejahatan maupun diduga diperoleh dari hasil tindak pidana.

Adapun barang bukti itu masing-masing :

  1. 1 unit mobil honda jazz warna merah tahun 2013 dengan tahun perolehan 2019
  2. 12 bidang tanah kavling di Simpang Pasir, Kota Samarinda
  3. 2 buah Laptop
  4. 1 buah Ipad
  5. 1 buah Tablet
  6. 5 unit HP
  7. 2 buah Drone
  8. 3 buah Air soft gun
  9. 1 unit senapan angin
  10.  Sejumlah dokumen terkait transaksi keuangan berupa buku tabungan dan ATM
  11. 11 Bukti kwitansi pembelian tanah kavling

“Tujuan dilakukannya penggeledahan adalah untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti, dalam rangka kepentingan pembuktian perkara serta guna membuat terang tindak pidana yang terjadi.” tandas Toni. (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Siaran Pers

Editor: Lukman

(Visited 148 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!