Gegara Jaket, Teguh Dihukum 4 Bulan Penjara

Hingga Vonis Dijatuhkan, Barang Bukti Jaket Tidak Pernah Ada di Persidangan

0 99

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Kasus dugaan pencurian yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bayu dari Kejaksaan Negeri Samarinda terhadap Terdakwa Teguh Pribadi alias Ibeng Bin Suwaji, akhirnya dinyatakan terbukti bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda.

Menariknya, barang bukti berupa jaket mewah berbahan kulit merk Boss yang menjadi pokok perkara, hingga sidang Putusan ini digelar Rabu (17/7/2024) tidak pernah dihadirkan dalam Persidangan.

Dalam amar Putusannya, Majelis Hakim yang dipimpin Nyoto Hindaryanto SH menyatakan bahwa Teguh Pribadi alias Ibeng bin Suwaji terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan, yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana sebagaimana dalam Dakwaan tunggal Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teguh Pribadi alias Ibeng bin Suwaji dengan pidana penjara selama 4 bulan dikurangkan dengan masa penahanan yang telah dijalani, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan,” ujar Hakim Nyoto seraya mengetuk palu pertanda sidang putusan selesai.

Ketua Majelis Hakim kemudian menanyakan kepada Terdakwa apakah menerima, banding, atau pikir-pikir. Teguh bersama penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir.

“Saya pikir-pikir dulu Yang Mulia,” kata Teguh. Demikian juga dengan JPU Bayu yang menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Baca Juga:

Putusan Majelis Hakim ini sudah lebih ringan 1 bulan dari tuntutan Jaksa, yang sebelumnya menuntut Teguh dengan pidana penjara selama 5 bulan atas perbuatannya melakukan tindak pidana pencurian.

  • Barang Bukti di Persidangan

Barang bukti yang dijadikan bukti di Persidangan terkait perkara pencurian ini berupa:

  • 1 lembar nota pembelian Toko BOSS tanggal 30 Mei 2022, bukti dari pembelian 1 buah jaket kulit merk Boss warna hitam.
  • 1 lembar faktur penjualan tanggal 26 November 2021 dan kotaknya, bukti dari pembelian 1 unit GPS merk Garmin warna hitam Montana 680 WW.
  • 1 lembar nota jasa dan sparepart Kobra Garage tanggal 16 September 2022, bukti dari pembelian Per Ori Cabutan 1 set RH/LH seharga Rp 1,5 juta beserta biaya jasa pemasangannya Rp8,3 Juta.
  • 1 lembar faktur penjualan CV. GANDA MAKMUR ABADI tanggal 7 Oktober 2022 dan kotaknya, bukti pembelian 1 unit HT merk Motorola.
  • 1 lembar nota Mahakam Jaya Variasi tanggal 28 September 2022, bukti dari pembelian dan pemasangan Roll Bar.
  • 1 buah flashdisk merk Toshiba berwarna putih.
  • Kronologi Kejadian

Sebagaimana disebutkan JPU dalam Dakwaannya, Teguh Pribadi bersama dengan Monti yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) didakwa terlibat dalam tindakan pencurian yang dilakukan bersama-sama pada Kamis, 25 Mei 2023.

Pada saat itu, Dony Perwita Bayu Murti sedang menginap di Hayuu Apartemen, Jalan M Yamin, Kota Samarinda. Ia memarkirkan mobil Toyota New Hilux DC 2.4 E (4×4) MT Diesel berwarna hitam dengan Nomor Polisi KT 8517 OV.

Di dalam mobil tersebut terdapat berbagai barang berharga milik Dony, termasuk 1 buah jaket kulit merk Boss warna hitam, yang dipindahkan ke 1 unit Mobil Honda Jazz berwarna merah yang dikendarai oleh Terdakwa.

Teguh Pribadi bersama dengan Monti dan saksi Firman Firdaus alias Daus, datang ke parkiran Hayuu Apartemen menggunakan mobil berwarna putih. Mereka berniat mengambil mobil Toyota New Hilux yang dibeli Dony menggunakan nama Teguh, yang merupakan rekan kerjanya. Teguh menghubungi penasihat hukumnya, Saksi Esra, untuk mengantarkan kunci cadangan mobil tersebut.

Setelah menerima kunci cadangan dari Esra, Monti dan Firman mencoba membuka mobil namun gagal. Setelah berhasil berhasil dan bisa menyalakan mesin, mereka kemudian pergi ke Bengkel Lamborghini Variasi untuk mematikan alarm mobil yang berbunyi.

Di bengkel tersebut, Teguh mengambil berbagai barang milik Dony yang berada di dalam mobil dan memindahkannya ke mobil Honda Jazz berwarna merah yang ia kendarai. Setelah alarm mobil berhasil dimatikan, Teguh, Monti, dan Firman meninggalkan tempat kejadian.

Akibat insiden pencurian itu, sebagaimana disebutkan JPU dalam Dakwaannya, Dony Perwita Bayu Murti mengalami kerugian sebesar Rp43 Juta.

Terhadap Dakwaan JPU tersebut, Andi Ade Saputra Sanjaya SH selaku Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Teguh dalam Pledoinya menyampaikan. Berdasarkan bukti-bukti berupa keterangan saksi-saksi maupun keterangan Terdakwa serta keterangan ahli dan bukti-bukti surat dan petunjuk, yakni gambar dan video yang disampaikan di muka Persidangan.

Serta alasan-alasan yuridis terhadap unsur-unsur pasal yang didakwakan untuk dipersalahkan kepada Terdakwa, menyimpulkan Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana Pencurian Secara Bersama-sama sebagaimana yang didakwakan dan atau dituntutkan Jaksa Penuntut Umum.

Pembelaaan PH Terdakwa ini salah satunya didasarkan pada alat bukti berupa rekaman video yang dibuat Saksi Monti saat mobil Toyota New Hilux DC 2.4 E (4×4) MT Diesel berwarna hitam dengan nomor polisi KT 8517 OV masuk di Lamborgini Variasi tertanggal 25 Mei 2023 Pukul 14:20 Wita.

Kemudian video yang direkam Terdakwa yang menjelaskan saat sampai di Lamborgini Variasi merekam kondisi dalam mobil tersebut, yang menunjukkan isi dalam mobil, tertanggal 25 Mei 2023 Pukul 15:35 Wita.

PH Terdakwa menjelaskan, bukti video rekaman dari Saksi Monti yang bersaksi dan menyatakan tidak ada melihat Jaket atau barang apapun di dalam Mobil Toyota Hilux DC 2.4 E (4X4) MT Disel Nomor Polisi B 9074 SBF, pada saat tanggal 25 Mei 2023.

Terdakwa Teguh memiliki waktu selama 7 hari untuk pikir-pikir, apakah akan mengambil langkah upaya hukum Banding atau menerima Putusan perkara nomor 455/Pid.B/2024/PN Smr ini. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: ib

Editor: Lukman

(Visited 103 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!