Buronan Tindak Pidana Pemalsuan Diamankan Satgas SIRI Kejagung

Tomy Dijatuhi Hukuman 3 Tahun Penjara

0 74

DETAKKaltim.Com, BATAM: Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Batam berhasil mengamankan buronan, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Jaksa Agung Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 601/049/K.3/Kph.3/07/2024 yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar mengungkapkan identitas Terpidana yang diamankan, yaitu Tomy (43). Beralamat di Jalan Tengku Umar No.3, RT02/002, Kelurahan Kampung Pelita, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Kasus posisi terhadap Terpidana Tomy yakni, Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor:  30PID.B/2019 tanggal 8 April 2019. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 198/Pid/2019/PT.DKI tanggal 21 Juni 2019.

Dan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1313K/PID/2019 tanggal 2 Desember 2019 menyatakan Terdakwa Tomy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan. Kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan suatu kerugian dalam perkara perijinan eksplorasi tambang.

“Oleh karenanya, yang bersangkutan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun,” jelas Harli.

Baca Juga:

Saat diamankan, Terpidana Tomy bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.

Selanjutnya Terpidana Tommy dibawa ke Kejaksaan Negeri Batam, untuk kemudian diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1

Editor: Lukman

(Visited 61 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!