44 Poket Sabu-Sabu Gagal Edar, Satu Orang Ditangkap Polisi Samarinda

Barang Bukti Lebih 20 Gram

0 57
Barang bukti yang disita anggota Kepolisian Samarinda. (foto: Exclusive)
Barang bukti yang disita anggota Kepolisian Samarinda. (foto: Exclusive)

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Satuan Resnarkoba Polresta Samarinda, Polda Kaltim, berhasil mengungkap kasus peredaran Narkoba jenis Sabu-Sabu dengan menangkap satu orang di Jalan Sultan Sulaiman, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam keterangan tertulisnya yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Humas Polresta Samarinda Iptu Muhammad Rizal menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan dan informasi masyarakat, di alamat tersebut sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis Sabu.

Rabu (5/6/2024) sekitar Pukul 17:00 Wita, pelapor dan saksi mencurigai 1 orang laki laki yang sedang berada di atas 1 unit kendaraan R2 merk Honda PCX warna abu-abu di pinggir jalan.

Kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan, laki-laki itu diketahui berinisial J (44). Ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus Nextar warna hitam yang berisi2 poket Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 5,39 Gram/Brutto.

Sabu-Sabu terbungkus 1 lembar plastik klip, yang ditemukan di kantong Celana depan sebelah kiri. Kemudian dilakukan interogasi. Terungkap masih ada Narkotika jenis Sabu-Sabu di rumah J yang terletak di Jalan Pelita IV, Perumahan Sambutan Asri, Kelurahan Sambutan.

“Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap alamat tersebut, dan ditemukan barang bukti berupa 1 buah kotak warna hitam. Di dalamnya berisi 42 poket Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 19,32 Gram/Brutto, ditemukan di dalam lantai kamar J beserta barang bukti lainnya,” jelas Iptu Rizal.

Baca Juga:

Atas kejadian tersebut, J yang ditetapkan sebagai tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses Penyidikan lebih lanjut.

Tersangka J dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun, maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

(Visited 45 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!