Berawal dari Keributan, 4 Orang Terduga Penyalahguna Narkotika Diringkus

Kapolsek Sungai Pinang: Kami Berkomitmen untuk Terus Memberantas

0 56
Barang bukti Sabu yang disita. (foto: Exclusive)
Barang bukti Sabu yang disita. (foto: Exclusive)

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Kasus-kasus peredaran Narkoba di Samarinda terus diungkap jajaran Kepolisian Polresta Samarinda, Polda Kaltim. Dalam 3 hari pertama bulan Juni 2024, setidaknya 8 orang harus mendekam dalam tahanan lantaran Narkoba.

Mengawali bulan Juni, dalam sebuah operasi yang berhasil dilakukan Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Polresta Samarinda, petugas meringkus 4 orang. Keempatnya kemudian ditetapkan sebagai tersangka, penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-Sabu.

Melansir keterangan Kapolsek Sungai Pinang, Humas Polresta Samarinda Iptu Muhammad Rizal dalam keterangan tertulisnya yang diterima DETAKKaltim.Com mengungkapan, keempat tersangka tersebut berinisial IS, RO, YA, dan YO.

Barang bukti yang turut diamankan dalam operasi ini meliputi 1 buah Tas selempang warna hitam, 4 unit Handphone, 1 unit Sepeda Motor, serta 5 poket Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 1,89 Gram/Bruto dan 1 plastik warna hitam, Sabtu (1/6/2024).

Menarikanya, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mengabarkan adanya keributan dengan dugaan penipuan di Jalan Damahuri, Gang Ogok, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang.

Mendapat laporan tersebut, petugas segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial IS yang sedang memegang 1 buah Tas selempang warna hitam. Setelah dilakukan pemeriksaan, di dalam Tas tersebut ditemukan 1 poket Sabu-Sabu seberat 0,36 Gram/Bruto.

Penangkapan ini kemudian berkembang setelah petugas melanjutkan Penyelidikan. Dari hasil Penyelidikan diketahui bahwa barang haram tersebut dibeli dari YA melalui perantara seorang wanita berinisial RO, dan asal barang tersebut berasal dari tersangka SO.

“Petugaspun segera bergerak cepat untuk meringkus dan mengamankan seluruh pelaku beserta barang bukti Sabu seberat 1,89 Gram/Bruto, guna diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” jelas Iptu Rizal.

Kapolsek Sungai Pinang AKP Rachmat Aribowo dalam keterangannya menyampaikan, para pelaku telah diamankan dengan dugaan penyalahgunaan Narkotika. Sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Subsidair Pasal 112, Subsidair Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran Narkotika di wilayah hukum kami. Penangkapan ini adalah bukti keseriusan kami dalam memerangi penyalahgunaan Narkotika. Kami mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi, apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait Narkotika,” tegas AKP Rachmat Aribowo.

Operasi yang dilakukan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polsek Sungai Pinang, dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberantas peredaran Narkotika di wilayahnya.

Polsek Sungai Pinang berharap dengan tertangkapnya para pelaku ini, peredaran Narkotika di wilayah tersebut dapat ditekan dan memberikan efek jera bagi pelaku lainnya.” kata AKP Rachmat Aribowo menandaskan. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: Lukman

(Visited 49 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!