Perkara Korupsi PT BKJ, Kemungkinan Akan Ada Tersangka Baru

Hamsi dan Haeruddin Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara

0 200

DETAKKaltim.Com, SAMARIDA: Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Ngurah Agung Ary Kesuma SH dan Herman K Siriwa SH MH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim, menuntut Terdakwa Haeruddin Rauf dan Hamsi masing-masing 5 tahun dan 6 bulan penjara, Senin (3/6/2024) sore.

Dalam Tuntutannya, JPU menuntut supaya Majelis Hakim menyatakan perbuatan Terdakwa Hamsi dan Terdakwa Haeruddin Rauf telah terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1), Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Haeruddin Rauf dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,” sebut JPU dalam Tuntutannya.

JPU juga menuntut Terdakwa Haeruddin Rauf untuk membayar denda Rp50 Juta Subsidair 1 tahun kurungan, dan membayar Uang Pengganti Rp162.695.643,- dengan ketentuan, jika Terpidana dalam waktu satu bulan sesudah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, tidak melakukan pembayaran Uang Pengganti.

Maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut. Dan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti tersebut, maka dipidana selama 1 tahun penjara.

Atau apabila Terpidana membayar Uang Pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar Uang Pengganti, maka jumlah Uang Pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar Uang Pengganti.

Terhadap Terdakwa Hamsi, selain dituntut pidana penjara 5 tahun dan 6 bulan dengan perintah Terdakwa segera dilakukan penahanan. Juga dituntut membayar denda Rp50 Juta Subsidair 1 tahun kurungan. Dan membayar Uang Pengganti sebesar Rp50 Juta, dengan ketentuan jika Terpidana dalam waktu satu bulan sesudah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, tidak melakukan pembayaran Uang Pengganti.

Maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut. Dan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti tersebut, maka dipidana selama 1 tahun penjara.

Atau apabila Terpidana membayar Uang Pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar Uang Pengganti, maka jumlah Uang Pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar Uang Pengganti.

Selama Persidangan, Terdakwa Hamsi tidak dilakukan penahanan lantaran pada saat Tahap II, dalam kondisi sakit setelah selesai operasi katarak.

Pada sidang sebelumnya saat agenda pemeriksaan Terdakwa Haerudin Rauf mengungkapkan fakta-fakta Persidangan, terungkap setelah dana hibah senilai Rp4 Milyar itu cair ada yang menerima dana sebesar Rp800 Juta.

“Setelah dana hibah itu cair, langsung diserahkan kepada Kano Sulendra Lubis sebesar 20 persen yaitu Rp800 Juta,” kata Haeruddin.

Kano adalah adik dari Bastian Lubis, yang merupakan staf ahli Gubernur Kaltara yang juga menjadi saksi dalam perkara ini.

Dikonfirmasi usai sidang kemungkinan pengembangan perkara ini ke tersangka lain, JPU Agung didampingi JPU Herman mengatakan nanti tergantung penetapan Majelis Hakim.

Baca Juga:

Sebagaimana disebutkan JPU dalam Dakwaannya, Terdakwa Hamsi selaku Kepala Bidang B3 dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) tahun 2018.

Plt Kepala DLH Provinsi Kaltara sejak 10 Agustus 2021, dan Kepala DLH Provinsi Kalatara sejak 27 Oktober 2021, bersama Terdakwa Haeruddin Rauf selaku Direktur PT Banuanta Kaltara Jaya (PT BKJ) Perseroda periode 2019-2024 didakwa melakuan Tindak Pidana Korupsi.

Memperkaya diri Terdakwa Haeruddin Rauf selaku Direktur PT BKJ Perseroda sebesar Rp150 Juta dan Terdakwa Hamsi sebesar Rp50 Juta, atau suatu korporasi yaitu PT BKJ Perseroda sebesar Rp1.619.514.143,90 (Rp1,6 Milyar), yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah itu.

Sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, atas dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyaluran Hibah Daerah berupa uang kepada PT BKJ Perseroda selaku BUMD Provinsi Kaltara Tahun Anggaran 2021, Nomor: PE.03.03/R/S-524/PW34/5/2023 tanggal 14 Juli 2023 dari Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kaltara.

Berdasarkan dokumen tertulis Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dengan PT Benuanta Kaltara Jaya Tahun Anggaran 2021, diketahui jumlah Dana Hibah diterima sebesar Rp4 Milyar untuk Pembangunan Fasilitas Penunjang Insinerator Pengolahan LB3 Wilayah Provinsi Kaltara.

Sidang perkaa nomor 14/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr dan 15/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr, yang diketuai Majelis Hakim Ary Wahyu Irawan SH MH didampingi Hakim Anggota H Mahpudin SH MM MKn dan Mohammad Syahidin Indrajaya SH, akan dilanjutkan, Kamis (13/6/2024) dalam agenda pembacaan Pledoi Penasehat Hukum kedua Terdakwa.

Dalam perkara ini, Terdakwa Haeruddin didampingi Penasehat Hukum Surasman SH. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

(Visited 181 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!