Polresta Samarinda Amankan Sabu 17 Gram, Tangkap NR

Sabu Disembunyikan di Bawah Kursi

0 53

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Satresnarkoba Polresta Samarinda, Polda Kaltim, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu dengan menangkap satu orang pelaku di Perumahan PKL, Gang Keladi, Kelurahan Sungai Kapih,  Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, Senin (6/5/2024) sekitar Pukul 18:30 Wita.

Kapolresta Samarinda Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam rilis yang diterima DETAKKaltim.Com  melalui Humas Polresta Samarinda Ipti Muhammad Rizal menyampaikan kronologis penangkapana tersebut.

Mulanyam saksi dan pelapor melakukan penggeledahan pada alamat tersebut. Ditemui seorang laki-laki yang sedang duduk seorang diri di dalam ruang tamu, yang mengaku berinisial NR.

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 3 poket Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 1,41 Gram/Brutto di dalam helm, yang berada di antai rumah dekat dengan NR yang di simpan sendiri oleh NR.

“Kemudian, ditemukan kembali 3 poket Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 15,65 Gra/ Brutto yang di bungkus plastiK warna hitam, yang terbalut tissue warna putih ditemukan di selipan bawah kursi beserta barang bukti lainnya,” ungkap Iptu Rizal.

Baca Juga:

Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda, guna proses penyidikan lebih lanjut.

NR yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ia diancaman pidana penjara paling singakt 5 tahun paling lama 20 tahun, maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Rilis

Editor: Lukman

(Visited 44 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!