Lagi, Warga Samarinda Ditangkap Lantaran Narkotika

Terancam Pidana Penjara Paling Singkat 4 Tahun

0 47

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Jajaran Polresta Samarinda, Polda Kaltim, kembali menangkap pelaku peredaran Narkotika jenis Sabu dan menyita sejumlah barang bukti, Selasa (7/5/2024) sekitar Pukul 22:15 Wita.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam keterangan tertulisnya yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Humas Polresta Samarinda Iptu Muhammad Rizal, menyampaikan kronologis pengungkapan perkara Tindak Pidana Narkotika tersebut.

Berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan H Marhusin, sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis Sabu-Sabu. Dan kembali akan dijadikan tempat transaksi barang terlarang tersebut.

Setelah pelapor dan saksi melakukan observasi dengan cermat pada alamat tersebut, Selasa (7/5/2024) sekitar Pukul 22.15 Wita, saksi dan pelapor mencurigai seorang laki-laki yang sedang berdiri seorang diri dipinggir jalan.

“Setelah dilakukan penggeledahan, diketahui laki-laki tersebut mengaku berinisial AS alias N Bin K (Alm.). Ditemukan barang bukti berupa 2 poket Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 1,36 Gram/ Brutto, yang terbungkus 1 lembar tissu warna putih pada genggaman tangan kiri beserta barang bukti lainnya,” jelas Iptu Rizal.

Baca Juga:

Selanjutnya tersangka dan dan barang bukti dibawa ke Polsek Palaran, untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

Selain Sabu, anggota Kepolisian Polresta Samarinda juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 unit HP Android merk Oppo warna biru, dan Uang tunai sebesar Rp100 Ribu.

AS yang telah ditetapkan sebagai Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsidair Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

(Visited 41 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!