Dilaporkan Halangi Operasional Tambang SKN, Jumarding Lapor Balik Pengrusakan

Jufri: Empat Jenis Kerusakan

0 195

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Terdakwa Jumarding melakukan perlawanan terhadap PT Sinar Kumala Naga (SKN), yang telah melaporkannya menghalang-halangi kegiatan operasional Pertambangan Batubara perusahaan itu di Kutai Lama, Kuta Kartanegara.

Bambang Sambio, Direktur Operasional PT Sinar Kumala Naga. (foto: LVL)
Bambang Sambio, Direktur Operasional PT Sinar Kumala Naga. (foto: LVL)

Sebagaimana disampaikan Jaenal Muttaqin, satu diantara empat Penasehat Hukum Terdakwa Jumarding saat menggelar Konferensi Pers di Café Yen’s Delight Samarinda, Selasa (7/5/2024) sore.

Kliennya melaporkan balik PT SKN tentang dugaan Tindak Pidana barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dan atau memakai lahan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 358 KUHP dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 51 Perpu tahun 1960.

“Laporannya pengrusakan,” kata Jaenal.

Ditambahkan Jufri Musa, Penasehat Hukum Jumarding lainnya, ada empat karakater pengrusakan lahan yang dilakukan SKN. Pertama, dia melakukan land clearing di atas tanah Pak Jumarding yang belum dibebaskan.

Kedua, tanah yang digali di samping tanah yang tidak dibebaskan itu sangat dalam dan terjal sekali, sehingga berpotensi longsor dan kenyataan di lapangan memang terjadi longsor.

Ketiga, PT SKN membuang limbah dari air bercampur Batubara ke tanah Jumarding. Dan Keempat, dia membuang Overburden (OB) atau tanah galian di tanah kliennya itu.

“Empat jenis kerusakan itu yang dia lakukan di tanah Pak Jumarding, jadi materi laporan kita itu,” jelas Jufri Musa.

Lebih lanjut Jaenal mengungkapkan, pihaknya melaporkan PT SKN atas tindakan yang sudah dilakukannya di tanah Pak Jumarding tanggal 12 Mei (2023) di Polres Kukar.

“Sampai sekarang laporan kita belum naik. Nah, laporannya SKN terhadap Pak Jumarding bulan Maret, sekarang sudah menunggu Putusan tanggal 13 Mei (2024),” beber Jaenal.

Baca Juga:

Dikonfirmasi terkait laporan tersebut, Direktur Operasional PT SKN Bambang Sambio mengatakan ia telah dimintai keterangan sebanyak dua kali.

“Ada memang, saya ada dipanggil dua kali,” kata Bambang saat ditemui di kediamannya, Kamis (9/5/2024) sore.

Kasi Humas Polres Kutai Kartanegara AKP Suprapto yang dikonfirmasi terkait perkembangan laporan tersebut, mengarahkan untuk menghubungi Penyidik yang ada di Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Ke-4 tertanggal 22 Januari 2024.

“Silahkan bisa ditanyakan ke anggota yang tertera nomor HPnya itu,” kata AKP Suprapto melalui pesan WhatsApp, Sabtu (11/5/2024) Pukul 14:26 Wita.

Aipda Suprianur salah satu Penyidik saat dikonfirmasi, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan.

Berdasarkan SP2HP Ke-4 diketahui Penyidik telah memanggil dan melakukan pemeriksaan interogasi terhadap 16 orang, dan telah melaksanakan pengecekan lokasi serta pengambilan titik koordinat bersama pelapor, terlapor, saksi, Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kabupaten Kukar. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

(Visited 179 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!