Jual Sabu, Dua Pria Ditangkap Polsek Sungai Pinang

Sita Barang Bukti Sabu 109 Poket

0 65

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Tindak Pidana Narkotika masih terus terjadi di Kota Samarinda. Terbaru Unit Opsnal Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil menggagalkan perederan Narkotika jenis Sabu di Jalan  KH Wahid Hasyim II, Kelurahan Sempaja Barat, Kecamatan Samarinda Utara, Senin (5/2/2024).

Kapolsek Sungai Pinang AKP Rachmad Aribowo dalam rilisnya yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Humas Polresta Samarinda Iptu Muhammad Rizal mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat.

Barang bukti 109 Poket Narkotika jenis Sabu seberat 28,82 Gram Bruto yang disita dari Tersangka FR. (foto: Exclusive)
Barang bukti 109 Poket Narkotika jenis Sabu seberat 28,82 Gram Bruto yang disita dari Tersangka FR. (foto: Exclusive)

Bahwa ada 2 orang pria dengan gerak gerik mencurigakan, sedang berada di sebuah rumah makan di sekitar Jalan Wahid Hasyim II.

“Merespon cepat informasi tersebut, personel langsung bergerak untuk melakukan pengecekan dan Penyelidikan di sekitar lokasi yang dimaksud,” jelas AKP Rachmad.

Dari hasil pengecekan, terlihat ada 2 orang pria yang mencurigakan. Selanjutnya dilakukan upaya pemeriksaan oleh Personel. Dari hasil pemeriksaan, didapati pria berinisial FR membawa Dompet berisi 109 Poket Narkotika jenis Sabu seberat 28,82 Gram/Bruto.

Selain itu, juga ditemukan 1 unit Timbangan digital, uang hasil penjualan Narkotika sebesar Rp2.900.000,-, 3 buah Sendok penakar, 1 bandel Plastik klip, dan 1 unit Telepon genggam merk Oppo.

Sementara pria lainnya berinisial RB, mengaku adalah anak buah dari FR yang ditugaskan untuk menjual barang haram tersebut.

Dalam keterangannya kepada petugas, FR mengatakan semua Narkotika jenis Sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dengan cara membeli dari seseorang dengan harga Rp9 Juta untuk 10 gram Sabu.

Selanjutnya FR memecah Sabu tersebut ke dalam plastik klip, kemudian memerintahkan RB untuk menjualnya dengan harga Rp150.000,- /poket.

“Sesaat sebelum dilakukan penangkapan, RB mengaku telah berhasil menjual 4 poket kemudian uang hasil penjualannya diserahkan kepada FR,” jelas AKP Rachmad lebih lanjut.

Kapolsek Sungai Pinang AKP Rachmad Aribowo mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi, tentang adanya transaksi Narkotika kepada Polsek Sungai Pinang sehingga dapat melakukan pengungkapan.

“Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah kita amankan, untuk lanjut ke tahap Penyidikan. Karena telah melanggar Pasal 114 ayat (2)  Subsidair Pasal 112 Ayat  (2) Subsidair Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 Milyar.” tandas AKP Rachmad. (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Rilis

Editor: Lukman

(Visited 54 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!