Tim Intelijen Kejagung Amankan Go Ka Chiang, Terpidana Penipuan Rp1,5 Milyar

0 117

DETAKKaltim.Com, SURABAYA : Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali beraksi dengan mengamankan buron kasus tindak pidana penipuan, Selasa (2/7/2019) sekitar Pukul 13:00 WIB.

Menurut Musafir, salah seorang Tim Intelijen Kejagung, terpidana Go Ka Chiang Candra Karunia Pribadi, Pegawai PT Soeegee divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 3383/Pid.B/2017/PN tanggal 5 Februari 2018, karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan yang dilakukan secara bersama-sama. Ia ditangkap di Apartemen Gunawangsa Tidar, Surabaya.

Terpidana Go Ka Chiang Candra Karunia Pribadi terbukti melakukan penipuan dengan modus operandi, bahwa terpidana menawarkan produk prioritas dan akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp60 Juta sampai Rp150 Juta. Sehingga kemudian saksi korban mentransfer dana sebesar Rp1,5 Milyar.

Kemudian secara bergantian terpidana melakukan trading dengan menggunakan dana milik saksi korban sebesar Rp1,5 Milyar, yang sebenarnya dalam melakukan trading harus dilakukan oleh saksi korban sebagai nasabah, karena terpidana  tidak memiliki sertifikat wakil pialang.

“Keuntungan yang didapatkan terpidana tidak pernah disampaikan kepada saksi korban, karena produk prioritas sebagaimana yang ditawarkan para terdakwa tidak pernah ada,” jelas Musafir kepada DETAKKaltim.Com saat dikonfirmasi.

Uang sebesar Rp1,5 Milyar, kata Musafir lebih lanjut, telah dihabiskan oleh terpidana untuk melakukan trading tanpa seijin saksi korban. Akibat perbuatan terpidana mengakibatkan kerugian sebesar Rp1,5 Miliar.

Kronologis pengamanan terpidana Go Ka Chiang Candra Karunia Pribadi dijelaskan Musafir, Tim Intelijen Kejagung dalam 3 bulan terakhir telah mengikuti pergerakan target dan kebiasaan-kebiasaan target.  Beberapa kali dilakukan pencarian informasi tentang target di daerah sekitar Jakarta.

“Didapatkan informasi dari informan bahwa target akan berangkat ke Jakarta untuk sementara waktu. Namun target tidak berangkat ke Jakarta karena ada halangan,” jelas Musafir.

Lebih lanjut ia membeberkan, target mulai waspada terhadap Tim Intelijen Kejagung pasca penangkapan Hansen Susanto yang menjadi terpidana dalam kasus yang sama. Sehingga target menghindari Tim Intelijen Kejagung dengan menggunakan nomor HP yang berbeda, dan menyimpan nomor HP utama di rumah. Sedangkan target bersembunyi di apartemen yang masih belum diketahui lokasinya.

Selanjutnya tim melakukan monitoring terhadap target, dan mendapatkan bahwa target sudah tidak begitu waspada dan curiga terhadap lingkungan sekitarnya. Bersamaan dengan ini pula didapatkan informasi bahwa lokasi apartemen tempat tinggal target sudah diketahui dan lokasi kantor target juga sudah diketahui.

“Selanjutnya tim melakukan analisis terhadap kebiasaan prilaku target,” kata Musafir.

Sabtu (29/6/2019), Tim Intelijen Kejagung memutuskan untuk  berangkat menuju Surabaya. Sampai di Surabaya pada hari Minggu. Tim langsung melakukan pengumpulan informasi di lokasi yang sering didatangi target, serta melakukan pencarian dan pemantauan tempat yang dicurigai sering didatangi target.

Senin (1/7/2019), didapatkan informasi bahwa target akan bergerak menuju WTC di Surabaya sehingga tim mengikuti target bergerak menuju WTC, namun tim masih belum mendapatkan lokasi pasti target.

“Ketika didapatkan informasi keberadaan target, target sudah meninggalkan lokasi menuju apartemen tempat tinggal. Sehingga tim kembali memantau lokasi tinggal target,” jelas Musafir lebih lanjut.

Selasa (2/7/2019) Pukul 09:30 WIB, Tim Intelijen Kejagung berkumpul dengan Tim Satgas, untuk selanjutnya melakukan pengintaian terhadap target dan bekerja sama dengan pihak pengelola apartemen.

Didapatkan informasi tepat dari tempat tinggal target yang berada di Tower A Lantai 39 Unit A. Pada Pukul 12:45 WIB, tim berkumpul untuk melakukan briefing perencanaan penangkapan.

“Pada Pukul 13:00 tim berhasil mengamankan target atas nama Go Ka Chiang Candra Karunia Pribadi. Target langsung diserahkan kepada Kejari Tanjung Perak untuk ditindaklanjuti,” tandas Musafir. (LVL)

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!