Terbukti Terlibat Narkoba, Pasangan Suami Istri Dihukum Penjara 15 Tahun

0 30

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Narto Bin Dakir (38) dan Murni Santi alias Pink Binti Edwar (32) nampak lesu usai mendengarkan putusana Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang dipimpin R Yoes Hartyarso SH MH dengan Hakim Anggota Edi Toto Purba SH MH dan Joni Kondolele SH MM, Kamis (29/8/2019) sore.

Suami istri ini dinyatakan terbukit bersalah melakukan tindak pidana Narkotika jenis Sabu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 Ayat (2) junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Keduanyapun dijatuhi hukuman 15 tahun penjara denda Rp1 Miliar subsidair 3 bulan penjara.

Vonis ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yudhi Satrio Nugroho SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang dibacakan pada sidang sebelumnya.

Terhadap putusan tersebut, setelah berkonsultasi dengan Supartini SH selaku Penasehat Hukum (PH) dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusaka yang mendampingi keduanya selama persidangan, keduanya menyatakan pikir-pikir.

“Pikir-pikir,” sebut terdakwa singkat.

Hal yang sama juga dikatakan JPU terhadap putusan itu, yaitu pikir-pikir.

Ketua Majelis Hakim kemudian menyampaikan baik JPU maupun kedua terdakwa memiliki waktu 7 hari untuk menentukan sikap, terima atau melakukan upaya hukum banding.

Kasus ini bermula ketika keduanya ditangkap, Jum’at (7/12/2018) dengan barang bukti  11 poket Sabu-Sabu seberat 57,65 Gram/Brutto di sebuah Ruko di Jalan Damanhuri, Gang Melati 3, Ruko kontrakan Nomor 02, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Samarinda.

Berita terkait : 2 Orang Ditangkap di Sebuah Ruko, Polisi Sita Sabu-Sabu 50 Gram

Selain Sabu, saat itu Polisi juga masih menyita 1 buah timbangan digital merk wage warna hitam, 2 buah gelang karet, 21 lembar bukti transfer Bank BCA, 1 buah Dompet warna hitam ungu, 1 buah Tas kecil warna hitam merk lotus, 1 buah Tas kecil warna ungu pink, 2 unit Hp Android merk Oppo warna gold dan  biru, 1 unit Hp Android merk Samsung warna gold, 1 unit Hp Samsung senter warna hitam, dan 1 unit Hp Nokia senter warna biru serta Uang tunai Rp5.700.000,-. (LVL)

(Visited 8 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!