SN, Pengajar Ponpes Terancam Hukuman di Atas 5 Tahun Penjara

Kombes Yusuf : Korban Diiming-Iming dengan Uang

0 60

DETAKKaltim.Com, Balikpapan : Seorang warga Balikpapan dengan keseharian sebagai pengajar di salah satu Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) di Balikpapan, Kaltim, berinisial SN (54) harus mempertanggung jawabkan perbuatan bejatnya, lantaran tega mencabuli 2 santrinya sejak Juni sampai Desember 2021.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo menjelaskan, saat ini sudah 2 korban yang telah melaporkan perbuatan bejat SN. Perbuatan bejat SN terbongkar saat korban menceritakan perbuatan gurunya itu kepada orang tuanya. Atas dasar pengakuan korban, orang tuanya melaporkan kejadian tersebut ke Polda Kaltim.

“Sementara ini dua yang melapor, usianya 11 tahun dan 14 tahun. Pelakunya seorang pengajar Pondok Pesantren. Kasus ini dilaporkan pada Jum’at (14/01/2022) lalu, kami sudah lakukan pemeriksaan kepada para saksi dan pada Kamis (3/2/2022) lalu, kita sudah periksa tersangka, dan langsung kita tahan,” ucap Kombes Yusuf Sutejo saat dikonfirmasi awak media, Kamis (10/2/2022).

Baca Juga :

Tersangka SN diketahui telah melakukan perbuatan cabulnya sejak Juni hingga Desember 2021. Saat melakukan perbuatan bejat itu, SN diketahui selalu mengiming-imingi para korban dengan Uang maupun barang. Pelaku sendiri mencabuli 2 santrinya di 3 tempat berbeda, salah satunya dilakukan di dalam Yayasan.

“Korban diiming-iming dengan Uang Rp50 sampai Rp100 Ribu, dan juga korban dibelikan Baju Gamis dan segala macam barang. Ada 3 TKP, yang pertama di yayasan sendiri, di rumah tersangka, dan di kendaraan tersangka.” tandasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya, kini SN dijerat dengan Pasal 76 E Juncto 82 Ayat 1, 2, dan 4 Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016. Pengganti Peraturan Pemerintah UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (DETAKKaltim.Com).

Penulis : Setyo Wahyu Aditya

Editor : Lukman

(Visited 11 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!