Seleksi Calon Komisaris dan Direksi PT Jamkrida Kaltim Masih Tunggu UKK

Aris : Permintaan OJK Pusat, Jamkrida Hanya Usulkan Satu Nama

0 140

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Isu yang berhembus dalam seleksi calon Komisaris Independen dan Direksi PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Kaltim selama ini, yang hanya mengusulkan masing-masing satu nama untuk setiap posisi itu ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ternyata bukan isapan jempol belaka.

Hal itu diketahui setelah dikonfirmasi ke Aris Debi Firmansyah, Bagian Keuangan Non Bank (KNB) OJK Samarinda, Selasa (6/12/2022) pagi.

Menurut Aris, terkait seleksi calon Komisaris Independen dan Direksi PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Kaltim Tahun 2022, OJK Kantor Pusat Jakarta memang hanya meminta kepada Jamkrida mengusulkan masing-masing satu nama, untuk mengikuti seleksi Uji Kepatutan dan Kelayakan (UKK/Assessment) di OJK.

Kendati ada tiga nama yang bersaing menempati posisi Jabatan Komisaris Independen PT Jamkrida masing-masing, H Khairu Ahmad Zaky, Wawan Hermawan, dan Yuyun Hadi Suparto.

Sedangkan untuk posisi Jabatan Direksi PT Jamkrida masing-masing, Teguh Wahyono, Agus Wahyudin, dan Ady Djailani.

“Dari dua jabatan Komisaris dan Direksi tersebut, hanya ada satu nama masing-masing yang sudah diusulkan Jamkrida kepada OJK,” ungkap Aris ketika dikonfirmasi DETAKKaltim. Com di Kantor OJK Samarinda Seberang.

Menurut Aris, hal itu berdasarkan permintaan dari OJK Pusat agar Jamkrida mengusulkan satu nama saja.

“Ini permintaan OJK Kantor Pusat, Jamkrida usulkan hanya satu nama saja. Ini sudah final,” jelas Aris.

Saat disinggung siapa nama calon Komisaris dan Direksi yang diusulkan itu, Aris enggang membocorkannya.

“Soal itu belum bisa kami buka, karena takut nantinya gagal,” terang Aris.

BERITA TERKAIT :

Menurut Aris, berkas calon Komisaris dan Direksi sudah diterima OJK. Tinggal pelaksanaan Uji Kepatutan dan Kelayakan, yang akan dilaksanakan pihak OJK Samarinda bersama Kantor Pusat OJK melalui Teleconfrence atau Video Conference (Vicon).

“Pelaksanaan UKK tetap di sini melalui Vicon saja dengan OJK Pusat,” kata Aris.

Saat ditanya kapan pelaksaan UKK itu akan dilaksanakan, Aris belum bisa memastikan waktunya karena masih ada dokumen calon yang kurang dan harus dilengkapi. Selain itu juga ada yang harus direvisi.

Aris kemudian menjelaskan bahwa satu nama calon yang diusulkan ini akan mengikuti tahapan UKK, apabila lulus maka rekomendasi akan diberikan OJK. Namun sebaliknya, apabila nama yang diusulkan tersebut tidak lulus UKK maka akan diganti yang lain.

“Kan ada tiga nama calon, baik Komisaris maupun Direksi, ” ujar Aris.

Sebelumnya, pelaksanaan UKK dari OJK dipertanyakan, lantaran belum dilaksanakan setelah tahapan tes wawancara 15 Agustus 2022. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : ib

Editor   : Lukman

(Visited 27 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!