Rahman Nuriadin, Buronan Kejati Kalsel Diamankan Tim Tabur Kejagung

Ketut: Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung

0 116

DETAKKaltim.Com, BANDUNG: Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Senin (20/3/2023) sekitar Pukul 18:40 WIB.

Rahman Nuriadin Bin Syamsudin (47) diamankan Tim Tabur Kejagung di Kampung Pasar Sore, RT 03/RW 26, Cileunyi Kulon, Bandung, Jawa Barat, tanpa perlawanan.

Sebagaimana disampaikan Jaksa Agung Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 390/098/K.3/Kph.3/03/2023 melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana yang diterima DETAKKaltim.Com Pukul 10:41 Wita, Terpidana Rahman Nuriadin beralamat di Komplek Permata 19, RT 13, Nomor 03, Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan.

Terpidana Rahman Nuriadin adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan jabatan Sekretaris Dinas Polisi Pamong Praja Kabupaten Tabalong.

Rahman Nuriadin menjadi Terpidana dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dalam pengadaan tanah untuk pembangunan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB), pada SKPD Dinas Perhubungan Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2017 dengan nilai anggaran sebesar Rp5 Milyar.

“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 938 K/Pid.Sus/2022 tanggal 08 Maret 2022, Rahman Nuriadin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” jelas Ketut.

Oleh karenanya, Rahman Nuriadin dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp400 Juta Subsidair pidana kurungan selama 4 bulan.

Baca Juga:

Rahman Nuriadin juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp50 Juta, jika Terpidana tidak membayar Uang Pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Lebih lanjut Ketut menjelaskan, Terpidana Rahman Nuriadin diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, ia tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut. Dan karenanya, dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam proses pengamanan, Terpidana Rahman Nuriadin bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar dan setelah berhasil diamankan, ia dibawa Tim Tabur menuju Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk dilakukan serah terima.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri, dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.” tandas Ketut. (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1

Editor: Lukman

(Visited 7 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!