Gunakan SPK Bodong, Wanita Cantik Ini Tipu Korban Ratusan Juta

Dituntut 3 Tahun Divonis 3 Tahun Penjara

0 613
DETAKKalti.Com, SAMARINDA : Sri Hartuti Binti Hartono Surono (44) pelaku penipuan melalui SPK bodong, diganjar hukuman pidana penjara selama 3 tahun oleh Majelis Hakim yang diketuai Parmatoni SH di Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (1/10/2020) sore.

Dalam amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim pada sidang virtual itu, terdakwa Sri dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 378 KUHP dalam dakwaan alternatif Kesatu Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Majelis Hakim dalam perkara ini sependapat dengan tuntutan Jaksa yang menuntut Sri dengan pidana penjara selama 3 tahun.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sri Hartuti Binti Hartono Surono dengan pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” sebut Parmatoni yang didampingi Hakim Anggota Rustam SH MH dan Lucius Sunarno SH MH.

Sebagaimana terungkap pada fakta sidang sebelumnya, kejadian penipuan ini bermula ketika Sri mengajak saksi korban Muhammad Agus, untuk bekerja sama mengambil pekerjaan kegiatan pembelian dan pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) di lingkungan Pemerintahan Kota Samarinda.

Sri kemudian menyodorkan kepada korban beberapa Surat Perintah Kerja ( SPK ) dari instansi Pemerintahan, lengkap dengan invoice yang ia buat atas nama CV Sinar Gemilang.

Korbanpun merasa yakin bekerja sama dengan terdakwa karena dijanjikan keuntungan ratusan juta, sehingga korban tergerak hatinya untuk mengeluarkan uang senilai Rp165 Juta.

Belakangan setelah uang yang diberikan korban sebanyak 2 kali, yaitu pada tanggal 26 Februari 2020 sebanyak Rp90 Juta di Bank BPD Jalan Awang Long Samarinda, dan pada tanggal 27 Februari 2020 sebesar Rp75 Juta kegiatan pekerjaan yang dijanjikan terdakwa tak kunjung berbuah untung.

Baca juga : Ngaku Beli Sabu Untuk Dipakai, Ariadi Ditangkap Polisi

Korban Muhammad Agus akhirnya mengetahui kalau kegiatan pekerjaan pembelian dan pengadaan ATK tersebut, sebenarnya tidak ada sehingga dia memilih melaporkan kasus penipuan ini ke pihak yang berwajib.

Terhadap putusan ini terdakwa nomor perkara 606/Pid.B/2020/PN Smr ini menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan JPU  Didi Aditya Rustanto SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda menyatakan pikir-pikir.

“Pikir-Pikir, karena terdakwa Pikir-Pikir,” tegas Didi usai sidang. (DK.Com)

Penulis : ib

Editor  : Lukman

(Visited 196 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!