19 Knalpot Racing Dimusnahkan Polsek Kongbeng

0 98

DETAKKaltim.Com, KUTAI TIMUR: Polsek Kongbeng melakukan pemusnahan terhadap 19 buah knalpot racing dari kendaraan yang diamankan selama razia di bulan Januari-Februari 2020.

Hal ini dilakukan guna lebih mengantisipasi terjadinya aksi balap liar yang kerap terjadi setiap malam di Kongbeng.

Kapolsek Kongbeng Ipda Hari Supranoto saat press release pemusnahan barang bukti mengatakan, barang bukti tersebut didapatkan selama operasi yang digelar oleh jajaran Polsek Kongbeng selama sebulan. Puluhan kendaraan yang diamankan, kebanyakan menggunakan knalpot berbunyi keras ini.

“Kita tidak hanya mengamankan knalpot dari sepeda motor saja, tapi mengamankan semua kendaraan yang sengaja memasang knalpot racing dan membuat kegaduhan di jalan. Pemusnahan ini dilakukan dengan cara memotong bagian knalpot itu menggunakan gerinda,” Jelas Hari, Rabu (4/3/2020).

Disebut Kapolsek, penindakan tersebut sesuai dengan Pasal 285 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas, (pelanggar) dikenakan denda Rp1 Juta. Selain itu, ini juga hasil laporan masyarakat yang merasa resah akibat bunyi knalpot racing.

“Kita sering mendapat laporan dari masyarakat bahwa sering terjadi aksi ngebut dan balapan liar. Rata-rata mereka menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan aturan,” jelanya.

Sebagai antisipasi, ke depannya, Polsek Kongbeng akan tetap melakukan penindakan terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot racing.

“Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai aturan,” tutupnya. (DK.Com)

Penulis : RH

Editor   : Lukman

(Visited 12 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!