Agenda Penetapan Calon Bupati Kukar Diwarnai Aksi Demonstrasi

Massa Tuntut Transparansi KPU Kukar

0 207

DETAKKaltim.Com, TENGGARONG: Ratusan massa dari Organisasi Masyarakat (Ormas) Remaong Kutai Berjaya menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kutai Kartanegara (Kukar), Minggu (22/9/2024).

Mereka menuntut transparansi terkait proses penetapan Bakal Calon (Balon) Bupati Kukar, khususnya mengenai lolosnya Balon Edi Damansyah.

Aksi yang dipimpin Ketua Remaong Kutai Berjaya Hebby Nurlan Arafat mempertanyakan terkait mekanisme yang digunakan KPU Kukar, dalam meloloskan administrasi Edi Damansyah.

“Kami hadir untuk mempertanyakan proses yang digunakan KPU Kukar dalam meloloskan administrasi Balon Edi Damansyah,” kata Hebby.

Dijelaskan Hebby, aksi demonstrasi ini juga untuk mengawal Keputusan MK dan ingin mendapatkan kejelasan terkait tuntutan yang diajukan beberapa waktu lalu. Yaitu pada waktu masa sanggahan selama 4 hari, dari tanggal 15 sampai 18 September 2024, tetapi hingga saat ini belum menerima jawaban dari pihak KPU Kukar.

Menanggapi aksi demonstrasi ini, Komisioner KPU Kukar Muhammad Rahman mengatakan, KPU Kukar selalu mendengarkan setiap aspirasi masyarakat, baik melalui media massa maupun aksi langsung di lapangan.

“Kami menyimak setiap aspirasi, baik yang disampaikan melalui media maupun yang disuarakan melalui demonstrasi. Dalam hal ini, kami melakukan kajian menyeluruh terkait tuntutan masyarakat Kutai Kartanegara,” kata Rahman.

Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa KPU Kukar telah mengikuti semua mekanisme yang ada dalam proses penetapan calon.

Pada saat pengumuman hasil penelitian administrasi, ada bakal calon yang tidak memenuhi syarat. Pihak KPU memberikan kesempatan bagi mereka untuk memperbaiki dokumen yang diperlukan.

Setelah perbaikan dilakukan, baru memutuskan untuk meloloskan administrasi ketiga bakal pasangan calon, termasuk Edi Damansyah.

Ia juga mengatakan, tidak ada upaya untuk membenturkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Peraturan KPU (PKPU).

“Putusan MK dan PKPU itu saling terkait, tidak terpisah. Kami menggunakan Putusan MK Nomor 2 sebagai dasar hukum dalam menjalankan PKPU. Jadi, tidak ada perbedaan antara kedua aturan ini. Mungkin yang terjadi hanyalah perbedaan persepsi.” ungkap Rahman. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: Alim

Editor: Lukman

(Visited 125 times, 126 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!