Komisioner KPU Kaltim Ungkap Sumber dan Batasan Dana Kampanye

Sumbangan Badan Hukum Swasta Maksimal Rp750 Juta per Entitas

0 196

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Pengelolaan dana kampanye menjadi salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan para Pasangan Calon (Paslon) dan Partai Politik (Parpol), pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, Rabu 27 November 2024.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) Suardi menegaskan, setiap Paslon harus memahami batasan-batasan terkait penerimaan dana kampanye, khususnya dalam hal sumber dan jumlah dana yang diterima.

Aturan ini bertujuan untuk menjaga transparansi dan keadilan dalam proses kampanye, serta memastikan bahwa sumber dana yang digunakan tidak menimbulkan konflik kepentingan atau ketergantungan politik.

“Dana kampanye dapat berasal dari berbagai sumber yang telah diatur dengan jelas dalam regulasi, Pasal 5 Ayat 2 Rancangan PKPU,” jelas Suardi dalam Bimtek KPU Kaltim, Selasa (17/9/2024).

Pertama, sumber dana kampanye untuk Paslon yang diusulkan oleh Parpol atau gabungan Parpol dibedakan menjadi tiga kategori utama.

Pertama, sumbangan Parpol dan/atau gabungan Parpol yang mengusulkan Paslon. Kedua, sumbangan Paslon; dan/atau sumbangan pihak lain yang tidak mengikat yang meliputi sumbangan Perseorangan dan/atau badan hukum swasta.

Khusus Paslon Perseorangan, dana kampanye dapat bersumber dari sumbangan Paslon; dan/atau sumbangan pihak lain yang tidak mengikat, yang meliputi sumbangan perseorangan dan/atau badan hukum swasta.

Baca Juga:

Suardi juga mengungkapkan pembatasan jumlah sumbangan dari pihak-pihak tertentu. Untuk Parpol yang bukan pengusul Paslon, sumbangan dana kampanye dibatasi hingga Rp750 Juta per Partai Politik.

Batasan ini diterapkan untuk mencegah adanya pengaruh besar dari Parpol nonpengusul, terhadap Paslon yang bersangkutan.

Sedangkan untuk sumbangan yang berasal dari perseorangan, batas maksimal yang dapat diberikan adalah Rp75 Juta per individu. Artinya, setiap orang yang ingin menyumbangkan dana untuk kampanye Paslon, hanya diperbolehkan memberikan sumbangan dalam batas nominal tersebut.

Badan hukum swasta yang ingin berkontribusi dalam kampanye, juga diatur dengan ketentuan serupa. Sumbangan dari badan hukum swasta dibatasi hingga Rp750 Juta per entitas.

Batasan ini penting agar KPU dapat mencegah pengaruh besar dari sektor swasta, yang dapat memengaruhi jalannya kampanye dan proses demokrasi secara keseluruhan.

Namun, berbeda halnya dengan sumbangan yang diberikan oleh Paslon dan Parpol pengusul. Untuk dua kategori ini, tidak ada batasan jumlah sumbangan yang dapat diberikan.

Ini berarti Paslon dan Parpol yang mengusungnya, memiliki kebebasan untuk memberikan dukungan dana kampanye sebanyak yang mereka inginkan tanpa ada batasan nominal tertentu.

“Semua sumbangan dari perseorangan, Parpol nonpengusul, serta badan hukum swasta bersifat kumulatif untuk setiap penyumbang selama periode kampanye.” tutup Suardi.

Hal ini merujuk pada ketentuan dalam Pasal 8 Ayat (4) Rancangan PKPU, yang mengatur bahwa sumbangan-sumbangan tersebut tidak dapat diberikan secara berulang kali melebihi batas yang ditentukan.

Kumulatif di sini berarti total keseluruhan sumbangan yang diberikan oleh satu penyumbang, selama masa kampanye tidak boleh melebihi batas yang telah ditetapkan. (DETAKKaltim.Com/ADV.)

Penulis: Lisa

Editor: Lukman

(Visited 13 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!