Undang Tim Paslon Cagub-Cawagub, KPU Kaltim Sosialisasi Sikadeka

Qoyyim: Dana Kampanye Pemilu Ditempatkan di RKDK

0 194

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Regulasi Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, dengan Tim Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Salah satu yang menjadi sorotan dalam kegiatan yang berlangsung di Hotel Mercure Samarinda, Rabu (18/9/2024) pagi, adalah penggunaan Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).

Demikian disebutkan Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kaltim Abdul Qoyyim Rasyid yang didampingi Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kaltim Suardi.

Menurut Qoyyim, sistem tersebut akan menjadi pusat informasi yang memuat seluruh aktivitas kampanye serta laporan dana kampanye bagi masing-masing Paslon, pada perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kaltim 2024.

Dana kampanye, kata Qoyyim lebih lanjut, harus dilaporkan secara terperinci. Baik dalam bentuk uang yang meliputi penerimaan uang secara tunai, cek, bilyet giro, surat berharga lainnya, uang elektronik, dan penerimaan melalui transaksi perbankan.

“Dana Kampanye Pemilu berupa uang ditempatkan pada Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) Peserta Pemilu, sebelum digunakan untuk kegiatan Kampanye Pemilu,” sebut Qoyyim.

Baca Juga:

Selain uang, lanjut Qoyyim, ada juga berupa barang yang meliputi benda berwujud atau tidak berwujud, bergerak atau tidak bergerak, dapat dihabiskan atau tidak dapat dihabiskan, yang dapat dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan, dan dapat dikonversikan dalam bentuk uang dicatat berdasarkan harga pasar atau nilai yang wajar pada saat sumbangan diterima.

Yang terakhir, masih kata Qoyyim, yakni berupa jasa yang meliputi pelayanan/pekerjaan yang dilakukan oleh pihak lain yang manfaatnya dinikmati oleh Pasangan Calon, sebagai penerima jasa yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan harga pasar atau nilai yang wajar pada saat sumbangan diterima.

“Semua aturan terkait bentuk sumbangan dana kampanye ini kami sosialisasikan sesuai Rancangan PKPU Pasal 10 Ayat (1), Pasal 15 Ayat (3), Pasal 16 Ayat (1)” tutur Qoyyim menandaskan. (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Rilis/ADV.

Editor: Lukman

(Visited 14 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!