Ketua KPU Kaltim Sentil Komisioner KPU Samarinda

Fahmi: Jangan Sampai Seluruh Komisioner Tidak Ada di Tempat

0 374

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelaksanaan Regulasi Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye untuk Mewujudkan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang Partisipatif, Terbuka, dan Berakuntabilitas Publik, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) Fahmi Idris menyoroti beberapa hal.

Ia memberikan sejumlah arahan penting kepada KPU Kabupaten/Kota se-Kaltim, dengan menegaskan bahwa setiap aturan, sekecil apapun, harus dijalankan dengan baik oleh seluruh jajaran KPU daerah.

“Hal-hal kecil yang diatur harus tetap dilaksanakan oleh teman-teman di Kabupaten dan Kota, jangan sampai diabaikan,” jelas Fahmi di Hotel Mercure Samarinda, Selasa (17/9/2024).

Salah satu poin yang disoroti Fahmi adalah terkait kehadiran perwakilan KPU Kabupaten/Kota ketika acara berlangsung. Ia menegaskan bahwa ketepatan waktu sangat penting, terutama dalam kegiatan yang melibatkan koordinasi antar pihak.

Selain itu, Fahmi Idris juga menegaskan pentingnya keberadaan Komisioner KPU di kantor, terutama saat ada kegiatan penting yang memerlukan keterlibatan langsung.

“Saya minta kepada setiap Komisioner di Kabupaten dan Kota, minimal satu atau orang setidaknya harus berada di kantor. Jangan sampai seluruh Komisioner tidak ada di tempat,” tegasnya.

Baca Juga:

Fahmi mencontohkan kasus KPU Samarinda yang tidak hadir, saat diundang sebagai narasumber oleh dua lembaga berbeda. Seluruh Komisioner KPU Samarinda saat itu sedang berada di luar daerah, tanpa ada perwakilan yang tinggal di kantor.

Tidak ada satupun Komisioner yang berada di tempat. Kelimanya pergi keluar daerah, padahal beberapa diantaranya pergi atas inisiatif sendiri. Hanya dua yang secara resmi sedang menghadiri undangan oleh KPU RI.

Ia meminta agar setiap permasalahan yang terjadi dapat segera dikomunikasikan, terutama terkait pengaturan jadwal kampanye dan komunikasi dengan tim Pasangan Calon (Paslon), Fahmi berharap hal ini segera diselesaikan dengan baik agar tidak terjadi gugatan di kemudian hari.

“Pastikan semua tahapan dilakukan dengan benar agar tidak ada gugatan yang dilayangkan kepada KPU Kabupaten/Kota,” tandasnya. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: Lisa

Editor: Lukman

(Visited 72 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!