KPU Kaltim Gelar Bimtek Pelaporan Dana Kampanye

Fahmi Dorong Dana Kampanye Sesuai Regulasi

0 298

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) Fahmi Idris mengingatkan KPU seluruh Kabupaten/Kota di Kaltim, untuk selalu mengikuti aturan dan regulasi terkait dana kampanye.

Ia menekankan pentingnya kesetaraan dalam memperlakukan para Pasangan Calon (Paslon) dan mengedepankan prinsip transparansi dalam setiap langkah.

“Kita harus memastikan anggaran yang digunakan sesuai dengan regulasi, dan jangan sampai ada perlakuan yang berbeda terhadap para Paslon. Prinsip kita adalah transparansi,” ujar Fahmi Idris di Hotel Mercure Samarinda, Selasa (17/9/2024).

Hal ini disampaikan Fahmi dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelaksanaan Regulasi Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye untuk Mewujudkan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang Partisipatif, Terbuka, dan Berakuntabilitas Publik dengan KPU Kabupaten/Kota se-Kaltim.

Ia juga menjelaskan bahwa ada tahapan-tahapan yang harus diperhatikan terkait dana kampanye, termasuk periode yang telah ditetapkan oleh aturan.

Seluruh KPU Kabupaten/Kota harus mematuhi regulasi yang ada, mulai dari tanggal pengumpulan hingga audit setelah kampanye selesai.

“Kita perlu memahami bahwa semua tahapan dana kampanye harus sesuai aturan, dan nanti semuanya akan diaudit,” jelasnya.

Baca Juga:

Fahmi menambahkan bahwa masa kampanye akan berlangsung selama 60 hari, dengan batas akhir pada tanggal 23 November.

Ia meminta agar seluruh KPU segera berkomunikasi dengan Paslon, untuk melakukan sosialisasi serupa dan memastikan tidak ada perbedaan dalam perlakuan antara Paslon.

Ditegaskannya, jadwal kampanye harus ditetapkan dengan adil, tanpa ada Paslon yang dirugikan. Jika terjadi masalah, Fahmi menyarankan agar selalu berkomunikasi dengan divisi terkait agar solusi bisa dicari bersama.

“Jika ada masalah, komunikasikan dengan masing-masing divisi. Jangan mencari solusi sendiri, dan hindari hal-hal yang bisa diselesaikan di tingkat Kabupaten/Kota agar tidak perlu bertanya langsung ke KPU Kaltim.” tutupnya.

Pilkada serentak akan digelar, Rabu 27 November 2027. (DETAKKaltim.Com/ADV.)

Penulis: Lisa

Editor: Lukman

(Visited 56 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!