Pembatalan Kenaikan Pangkat di Pemkot Tarakan Sesuai Aturan

Bustan: Atas Persetujuan Kementerian Dalam Negeri

0 239

DETAKKaltim.Com, TARAKAN: Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara, sepertinya tak hentinya diguncang krisis politik. Setelah isu kotak kosong yang bergulir saat ini mewarnai pemilihan Wali Kota Tarakan yang direncanakan 27 Nopember 2024, muncul aksi unjuk rasa yang dilancarkan Mahasiswa saat pelantikan anggota DPRD perode 2024-2029.

Terbaru, heboh pembatalan SK kenaikan pangkat dan jabatan terhadap 57 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilantik Walikota Tarakan Khairul menjelang akhir jabatannya.

Menanggapi pembatalan kenaikan pangkat dan jabatan 57 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Tarakan yang sudah berjalan 10 bulan, Penjabat (Pj) Walikota Tarakan Bustan mengatakan, dilaksanakan  berdasarkan rekomendasi Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Keputusan Walikota Tarakan atas kenaikan pangkat 57 ASN pejabat fungsional dan struktural pada 2 Nopember 2023 dan 28 Februari 2024.

“Sebelum pengangkatan, mereka harus uji kompetensi dulu dan sudah memiliki pengalaman selama 2 tahun dalam jabatan tersebut. Tidak terpenuhinya persyaratan dimaksud makanya BKN mengeluarkan rekomendasi, serta atas persetujuan Kementerian Dalam Negeri untuk mengembalikan ASN yang dilantik pada jabatan sebelumnya,” kata Bustan kepada beberapa awak media.

Pembatalan disusul pengaduan ke DPRD Kota Tarakan, timbul kekuatiran akan berdampak terhadap terganggunya pelayanan kepada masyarakat, namun hal tersebut  tidak terlihat.

“Tidak ada yang dikuatirkan akibat pembatalan kenaikan pangkat dan jabatan yang dihebohkan. Setahu saya yang terjadi hanya kurangnya etos kerja mereka yang menerima SK pembatalan, dan itu wajar serta manusiawi,” kata seorang ASN di sebuah kantor pelayanan masyarakat kepada DETAKKaltim.Com, Rabu (11/9/2023).

Menurut pegawai yang enggan disebut nama ini, dia tidak melihat kesalahan pada pembatalan kenaikan pangkat dan jabatan terhadap 57 ASN tersebut. Mengacu rekomendasi BKN dan persetujuan Kemendagri, harusnya setiap ASN sudah memiliki pengalaman selama 2 tahun  dan lulus uji kompetensi pada tugas dan jabatan yang akan diembannya adalah menjadi persyaratan mutlak.

“Makanya dimana kesalahan Pj Walikota Dr Bustan, M.Si dalam hal ini. Beliau hanya menjalankan perintah sesuai Undang-Undang,” katanya tanpa bermaksud sesuatu.

Baca Juga:

Keresahan memang muncul setelah beberapa bulan ke 57 ASN menjalani jabatan barunya, dan terhitung sejak 1 September 2024 kenaikan pangkat dan jabatan mereka dibatalkan.

Ferry Hartono contohnya, satu dari 57 ASN yang jabatannya dibatalkan mengatakan, pembatalan yang dilakukan Pj Walikota Bustan tidak sah. Dalam Pasal 15 Ayat (2) Permendagri Nomor 4 Tahun 2022 Penjabat Wali Kota tidak memiliki wewenang melakukan mutasi, perizinan, dan membuat kebijakan yang bertentangan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan pejabat sebelumnya. Itulah alasan beberapa ASN datang mengadu ke Kantor DPRD Kota Tarakan, Senin (9/9/2024) lalu.

“Kami meminta DPRD Kota Tarakan berkenan memanggil Pj Wali Kota Tarakan untuk mengklarifikasi pembatalan yang dilakukannya, terhadap SK Walikota Definitif dr H Khairul M.Kes menjelang akhir masa tugasnya. Kami sudah menyerahkan 6 hal penting untuk dipertanyakan.” kata Ferry Hartono. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: SL Pohan

Editor: Lukman

(Visited 23 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!