Bukti Surat Pengunduran Diri Bacagub dari Legislatif Diterima KPU Kaltim

Fahmi: Sedang Diproses Pejabat Yang Berwenang

0 287

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Fahmi Idris, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) menaggapi terkait bakal Calon Gubernur Kaltim yang hingga kini masih berstatus sebagai anggota Dewan, meskipun dalam kenyataannya Bakal Calon (Bacalon) tersebut telah memberikan dokumen pengunduran dirinya sebagai anggota legislatif.

“Sejauh ini, hal tersebut tidak menjadi masalah mengingat para Bacalon ini masih belum ditetapkan sebagai Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim 2024,” jelas Fahmi saat ditemui di Gazebo KPU Kaltim, Rabu (11/9/2024).

Namun jika merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 tahun 2024, jelas Fahmi lebih lanjut, khusunya pada Pasal 24 Ayat 1 menyebutkan bahwa calon yang berstatus sebagai anggota DPRD sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 14 Ayat 2 Huruf q harus menyerahkan:

a. Surat Pengajuan Pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPD, DPRD dan tidak bisa ditarik  kembali;

b. Keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.

Baca Juga:

Adapun putusan pemberhentian sebagaimana yang dimaksud pada Ayat (1) huruf b tersebut, kata Fahmi, belum diterbitkan pada saat penetapan Pasangan Calon (Paslon).

“Jadi Paslon hanya memberikan kepada kami tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri, sebagaimana yang dimaksud pada Ayat (1) huruf a, dan surat keterangan pengajuan pengunduran diri itu dalam konteks sedang diproses oleh pejabat yang berwenang.” jelas Fahmi.

Bacalon Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud saat ini masih menyandang status sebagai anggota DPR RI hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2019. Dan pada Pileg 2024 bulan Februari lalu, ia juga masih terpilih dari Daerah Pemilihan Kaltim. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

(Visited 27 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!