KPU Kaltim Teliti Kelengkapan Administrasi Bacalon  

Hasil Penelitian Segera Disampaikan

0 305

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Ketua Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Timur (KPU Kaltim) Fahmi Idris menyampaikan, Bakal Calon (Bacalon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim akan ditetapkan sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim.

Hingga sekarang, tutur Fahmi, para Bacalon Kepala Daerah Benua Etam ini telah mengikuti serangkaian kegiatan. Termasuk diantaranya pemeriksaan kesehatan yang merupakan bagian dari syarat, untuk ditetapkan sebagai Calon Gubernur maupun Wakil Gubernur nantinya.

“Selain itu, ada juga sejumlah dokumen yang harus dipenuhi nantinya bagi para Bacalon. Seperti dokumen Syarat Calon dan Pencalonan yang kami akan verifikasi validasi, yang dilanjutkan dengan penelitian persyaratan calon yang berlangsung dari 27 Agustus dan berakhir 21 September mendatang,” kata Fahmi saat ditemui di Gazebo KPU Kaltim, Rabu (11/9/2024).

Baca Juga:

Nantinya kata dia, andai kata terdapat hal yang harus diperbaiki akan dilakukan perbaikan oleh para Bakal Calon. Selain itu, Fahmi juga menyebut bahwa pihaknya juga akan meminta tanggapan dari masyarakat terkait Bakal Calon tersebut.

“Jika tidak ada kendala, maka pada 22 September mendatang para Bacalon tersebut nantinya akan kami tetapkan secara resmi sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim 2024,” sebut Fahmi.

Pemilihan Gubernur Kaltim akan digelar, Rabu 27 November 2024. (DETAKKaltim.Com/ADV.)

Penulis: LVL

(Visited 20 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!