KPU Balikpapan Bersiap Umumkan Masa Pendaftaran Bapaslon Wali Kota

Pendaftaran Dijadwalkan tanggal 27-29 Agustus 2024

0 370

DETAKKaltim.Com, BALIKPAPAN: Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar, Rabu 27 November 2024 semakian dekat. Tahapan-tahapan Pilkada satu demi satu telah dilewati Komisi Pemilihan Umum (KPU), sesuai tingkatannya.

Begitu juga dengan KPU Kota Balikpapan yang terus melaksanakan agenda-agenda dalam tahapan yang telah disusun, dan dalam waktu dekat akan mengumumkan tahapan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan.

Sesuai dengan alur waktunya, pengumuman pendaftaran ini dijadwalkan dimulai pada tanggal 24-26 Agustus 2024. Selanjutnya waktu pendaftaran pada tanggal 27-29 Agustus 2024. Dan pada saat yang sama, juga dilaksanakan pemeriksaan kesehatan Bapaslon yang akan berlangsung dari 27 Agustus sampai dengan 2 September 2024.

Terkait dengan pemeriksaan kesehatan tersebut, Ketua KPU Kota Balikpapan Prakoso Yudho Lelono mengatakan, pihaknya telah melakukan komunikasi awal dengan RSUD Kanudjoso Djatiwibowo (RSKD) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Balikpapan.

“Komunikasi ini bertujuan untuk memastikan kesiapan rumah sakit, dalam melakukan pemeriksaan kesehatan dan bebas Narkoba bagi para Bapaslon,” jelas Yudho, Selasa (13/8/2024).

Sebagai persiapan untuk melaksanakan tahapan tersebut, KPU Balikpapan akan mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) pada tanggal 23 Agustus 2024.

Rakor ini akan melibatkan RSUD Kanudjoso Djatiwibowo Kota Balikpapan, BNN Kota Balikpapan, dan Dinas Kesehatan, serta Kepolisian.

“Pertemuan tersebut akan membahas metode, lokasi, waktu, dan tata laksana pemeriksaan kesehatan Bapaslon,” jelas Yudho lebih lanjut.

Baca Juga:

Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu KPU Balikpapan Farida Asmaunna menjelaskan, bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Balikpapan untuk memilih rumah sakit yang memiliki fasilitas dan tenaga medis yang memadai saat ini.

“Berdasarkan rekomendasi dari Dinas Kesehatan, RSUD Kanudjoso Djatiwibowo dipilih sebagai rumah sakit yang akan melakukan pemeriksaan Kesehatan,” ungkap Farida.

Pemeriksaan kesehatan ini, jelas Farida lebih lanjut, meliputi tiga aspek utama. Meliputi, jasmani, rohani, dan Narkoba.

BNN Kota Balikpapan akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK), yang mencantumkan nama-nama yang akan dimasukkan dalam tim pemeriksaan.

“SK tersebut nantinya akan disahkan oleh Direktur RSKD, dan ditetapkan oleh KPU Balikpapan,” imbuh Farida.

Kendati telah mendapat rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, Farida menyampaikan sampai sekarang RSKD Balikpapan belum ditetapkan secara resmi sebagai mitra KPU dalam pemeriksaan kesehatan Bapaslon Wali Kota-Wakil Wali Kota Balikpapan.

“Penetapan ini penting, karena berkaitan dengan pembiayaan yang harus sesuai dengan peraturan KPU.” tandas Farida. (DETAKKaltim.Com/ADV.)

Penulis: Rony S

Editor: Lukman

(Visited 23 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!