Perkara Bank Tanah di Samarinda, Tersangka TDH Ditahan di Rutan

Erfandy: Penahanan Tingkat Penyidikan

0 441

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda telah mengamankan seorang DPO atas nama Tersangka TDH (69) di Jalan Siradj Salman, Senin (12/8/2024) sekitar Pukul 18:30 Wita.

Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda Firmansyah Subhan dalam Siaran Pers Nomor : PR-09/O.4.11/Dsb.4/08/2024 yang diterima DETAKKaltim.Com, Selasa (13/8/2024) melalui Kasi Intelijen Erfandy Rusdy Quiliem menjelaskan, pengamanan terhadap Tersangka TDH dilaksanakan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B/3145/Q4.11/FD1/5/2017 tanggal 3 Mei 2017, dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah untuk keperluan Pemerintah Samarinda (Bank Tanah) tahun 2003-2006.

Saat diamankan, Tersangka TDH bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Selanjutnya Tersangka TDH dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Kaltim untuk diserahterimakan kepada Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Samarinda.

“Senin tanggal 12 Agustus 2024 sekitar Pukul 22:00 Wita, Tim Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus di Kejaksaan Negeri Samarinda, telah menerima penyerahan seorang Tersangka berinisal TDH dari Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur,” jelas Erfandy.

Setelah serah terima Tersangka dari Tim Tabur, selanjutnya Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Samarinda melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka, sekaligus menerbitkan Surat Perintah Penahanan pada Tingkat Penyidikan.

Selanjutnya, Selasa (13/8/2024) sekitar Pukul 02:00 Wita Tersangka TDH diserahkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Samarinda guna pelaksanaan penahanan.

“Tersangka TDH akan dilaksanakan penahanan tingkat Penyidikan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 13 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 1 September 2024,” jelas Erfandy lebih lanjut.

Erfandy juga menjelaskan kasus posisi Tersangka TDH antara lain, yang bersangkutan diperiksa sebagai Tersangka sehubungan dengan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah untuk Keperluan Pemerintah Kota Samarinda (Bank Tanah) di lokasi Jalan Kadrie Oening, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda Tahun 2003-2006.

Disangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Subsidair Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan penahanan dan eksekusi guna kepastian hukum.

Jaksa Agung menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Siaran Pers

Editor: Lukman

(Visited 149 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!