Terbukti Menipu, Ustadz Properti Dipenjara 2,6 Tahun
DETAKKaltim.Com,SAMARINDA : Ustadz Lukman Hakim (39) memohon keringanan hukuman kepada Ketua Majelis Hakim Ferry Hariyanta yang mengganjarnya 2 tahun 6 bulan penjara, pada sidang…
Read More...
Read More...