Mulhan, Sarjana Komputer Pencetak dan Pengedar Uang Palsu Divonis Bersalah
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 25/Pid.B/2022/PN Smr menjatuhkan vonis bersalah kepada Terdakwa Mulhan Taubi Bin Hafiz (31),…
Read More...
Read More...