Gugatan Dikabulkan, Awang Ferdian Harus Bayar Rp22 Miliar
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Hermanto Barus, Kuasa Hukum PT Optima Kharya Capital Securities yang melakukan gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Samarinda terkait kasus hutang piutang…
Read More...
Read More...