Dakwaan JPU Tebukti, Frans Dihukum 6 Tahun Penjara
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Terdakwa Frans Prima alias Frans Bin Harto menyatakan terima Putusan Majelis Hakim, yang menjatuhkannya hukuman penjara selama 6 tahun pada sidang yang…
Read More...
Read More...