Ramadani, Residivis Narkotika Kembali Divonis Bersalah

Kali Ini Dihukum 7 Tahun dan 4 Bulan Penjara

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Satu lagi Terdakwa dalam perkara tindak pidana Narkotika divonis bersalah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (12/1/2023) siang.

Ironisnya, Terdakwa Ramadani diketahui merupakan residivis perkara Narkotika. Saat ini tengah menjalani hukum selama 4 tahun 3 bulan penjara di Lapas Narkotika Bayur, Samarinda.

Dalam Amar Putusannya, Majelis Hakim pada perkara nomor 644/Pid.Sus/2022/PN Smr yang diketuai Rida Nur Karima SH MHum dengan Hakim Anggota Elin Pujiastuti SH MH dan Andri Natanael Partogi SH MH, menyatakan Terdakwa Ramadani Kurniawan alias Dani Bin Usup terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I melebihi 5 gram, sebagaimana Dakwaan alternatif Kedua.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa (Ramadani-red) dengan pidana penjara selama 7 tahun dan  denda sejumlah Rp1 Milyar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara  selama 4 bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim pada sidang yang digelar secara virtual di Ruang Prof Dr Hatta Ali SH MH.

Majelis Hakim dalam Amar Putusannya juga menetapkan barang bukti berupa 1 buah Taperware yang berisikan makanan Ikan Goreng, 4 Poket Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 24,43 Gram/Brutto atau 23,03 Gram/Netto, 1 unit Hp Android merk Redmi warna Merah dan 1 unit Hp Android merk Oppo warna Hitam dirampas untuk dimusnahkan.

“Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5 Ribu,” sebut Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.

Putusan ini lebih rendah dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridhayani Natsir SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang menuntut Terdakwa Ramadani selama 8 tahun denda Rp1 Milyar Subsidair 6 bulan penjara pada sidang yang digelar, Selasa (27/12/2022).

Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan, JPU menilai Terdakwa Ramadani terbukti bersalah melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tersebut dalam Dakwaan alternatif Kedua.

Kasus ini bermula ketika Terdakwa Ramadani ditangkap di Lapas Narkotika Bayur, Sempaja, Jalan Padat Karya, Samarinda Utara, Senin (6/6/2022) sekitar Pukul 10:00 Wita dengan sejumlah barang bukti termasuk Narkotika jenis Sabu.

Terhadap Putusan tersebut, Terdakwa Ramadani yang didampingi Wasti SH MH dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Widya Gama Mahakam Samarinda menyatakan menerima. Begitu juga dengan JPU, menyatakan terima.

“Terdakwa Terima,” kata Wasti saat dikonfirmasi usai sidang. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 7 times, 1 visits today)
JPU RidhayaniPengadilan SamarindaRamadani KurniawanRida Nur KarimaTerdakwa NarkotikaWasti LKBH
Comments (0)
Add Comment