DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Karena melihat kondisi perekonominian negara pada akhir-akhir ini, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kaltim, telah mengusulkann kepada Pemerintah Provinsi Kaltim maupun kabupaten/kota, untuk tidak menetapkan kebijakan sekolah gratis.
Dengan kebijakan sekolah tidak gratis tersebut,  maka pemerintah provinsi dan kabupaten/kota diharap dapat memberikan peluang yang seluas–luasnya, bagi orang tua siswa untuk berpartisipasi dalam pendidikan.
Gubernur Awang Farouk dalam kesempatan Peringatan Hari Guru dan Ulang Tahun KORPRI Ke-71, Selasa (22/11/2016) lalu, menegaskan dari 5 tuntuan PGRI Kaltim, satu yang ditolaknya yakni tuntutan penghapusan sekolah gratis.
Alasan penolakan penghapusan sekolah gratis adalah amanah Undang-Udang (UU), dan jika dilanggar maka akan melanggar UU. Sehingga Awang menyarankan, jikapun kepala sekolah menginginkan partisipasi orang tua di dalam membangun fasilitas sekolah maka menurutnya harus dibicarakan dengan pihak Komite Sekolah, agar langkah dari sekolah tersebut sesuai dengan aturan.
Menanggapi penolakan dari gubernur tersebut, Musyahrim menerangkan, jika gubernur tidak setuju penghapusan sekolah gratis adalah tidak masalah.
Berita terkait :Â Tuntut Hapus Sekolah Gratis, Musyahrim : Tata Ulang Kebijakan
“Sepanjang kekurangan yang ada di sekolah dapat dipenuhi oleh pemerintah,†ungkapnya.
Sebelumnya Musyahrim mengharapkan, jika sekiranya kebijakan sekolah gratis tersebut dihapuskan, maka tetap  harus  diikuti oleh Peraturan Daerah yang akan mengawal pelaksanaan sekolah tidak gratis tersebut,  dari pungutan- pungutan yang tidak jelas. (*MY).