DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Sabu sebanyak 46 poket seberat 13,87 Gram/Brutto di Kantor BNNP Kaltim, Kamis (28/1/2021) siang.
Pemusnahan Sabu hasil tangkapan, Rabu (20/1/2021) Pukul 21:00 Wita ini dengan tersangka Il alias Il Bin Adi (16) disaksikan pihak Kejati Kaltim.
Dalam keterangannya sebelum pemusnahan barang bukti, Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pemberantasan BNNP Kaltim I Made Sukajana mengatakan, penangkapan terhadap tersangka Il terjadi di Jalan Kahoi, RT 31, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda.
“Tersangka diamankan karena kedapatan menguasai Narkotika jenis Sabu-Sabu sebanyak 48 Kantong Plastik, dengan berat keseluruhan 14,49 Gram/Brutto atau 5,85 Gram/Netto,†kata I Made.
Dari keterangan Il yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, asal Narkotika jenis Sabu-Sabu tersebut adalah milik temannya berinisial BG (DPO) yang berada di Samarinda.
Baca juga : Mantan Kacab Bank Mandiri Ungkap Kemungkinan Penyebab Raibnya Dana Nasabah
“Tersangka bertugas untuk menjual Sabu-Sabu tersebut, dan keuntungan dari menjual Sabu-Sabu tersebut adalah Rp10 Ribu dalam setiap paketnya (poket). Dan dalam satu hari tersangka bisa menjual sebanyak 100 paket bahkan lebih,†jelas I Made lebih lanjut, seraya menambahkan berdasarkan pengakuan tersangka, ia menjual Sabu sudah selama 1 tahun terakhir ini.
“Untuk pemusnahan hari ini, yang pertama di tahun 2021 bulan Januari,†kata I Made.
Menurutnya, ini sesuatu yang luar biasa. Karena ternyata di masa pandemi Covid-19 peredaran Narkoba tidak pernah kurang. Namun demikian, BNNP tetap bekerja sama dengan instansi terkait untuk melakukan penindakan. (DK.Com)
Penulis : LVL