Arjuna Ginting, SH, MH dan rekan bersama warga transmigran Desa Bhuana Jaya di Kantor BPN Kukar. (foto: LVL)
DETAKKaltim.Com, TENGGARONG: Permohonan penetapan batas 14 Sertifikat Hak Milik (SHM) lahan warga transmigran Desa Buana Jaya, Kabupaten Kutai Kartanegara, yang telah diajukan Kuasa Hukum Arjuna Ginting, sedikit mengalami kemajuan, Rabu (4/2/2026).
Perkembangan tersebut sebagai hasil dari Rapat Koordinasi (Rakor) Lanjutan yang digelar di Kantor Badan Pertanahan Kukar, terkait Permohonan Layanan Penataan Batas di Desa Bhuana Jaya tersebut yang dihadiri pihak-pihak dari Kantor Desa Bhuana Jaya, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kutai Kartanegara, PT Khotai Makmur Insan Abadi (KMIA), dan Arjuna Ginting bersama Yuni Priskila Ginting selaku Kuasa Hukum warga transmigran.
Usai rapat, Arjuna Ginting membeberkan bahwa persoalan ini sejatinya telah berjalan lama. Sejak 1 Juli 2025, pihaknya telah mengajukan 14 permohonan penataan batas atas lahan warga transmigran. Namun hingga kini, baru 3 SHM yang dinyatakan selesai, sementara 11 SHM lainnya masih bermasalah.
“Kami ajukan sekaligus karena semua warga terdampak langsung. Dari 14 yang kami mohonkan, baru tiga selesai, sebelas masih terganjal. Ini yang terus kami desakkan,” terang Arjuna usai rapat koordinasi lanjutan, di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Ia menegaskan, seluruh persyaratan administratif telah dipenuhi, namun proses terhenti karena pihak-pihak terkait batas lahan menolak menandatangani berita acara. Penolakan itu, kata dia, beralasan adanya sertifikat ganda dan overlap atau tumpang tindih lahan.
Dalam forum mediasi, Arjuna mengungkap temuan serius. Dari satu per satu kasus yang dibahas, ditemukan setidaknya satu sertifikat ganda yang mengarah pada dugaan pemalsuan. Ironisnya, lahan tersebut dikuasai secara fisik oleh warga Buana Jaya sejak 1984 hingga sekarang, namun di atas kertas telah diperjualbelikan ke perusahaan menggunakan sertifikat lain.
“Warga ini menguasai fisik tanah puluhan tahun, tapi tanahnya bisa dijual ke perusahaan dengan sertifikat ganda atau palsu. Ini fakta yang kami sampaikan di rapat,” tegasnya.
Selain sertifikat ganda, persoalan lain adalah overlap atau tumpang tindih. Arjuna menekankan bahwa sertifikat merupakan produk negara melalui BPN, sehingga munculnya sertifikat ganda dan tumpang tindih tidak bisa dilepaskan dari persoalan tata kelola lama.
“Kalau sertifikat bisa ganda, berarti ada masalah di sistem. Jangan warga yang dikorbankan. Mereka ini warga transmigrasi, sertifikatnya resmi dan dijamin pemerintah. Kalau negara tidak melindungi, lalu mau bagaimana nasib mereka?” katanya.
Arjuna mendesak pemerintah, khususnya ATR/BPN Kukar, agar bersikap transparan dan tegas. Ia menekankan bahwa persoalan peta dan data yuridis merupakan kewenangan penuh negara, bukan perusahaan.
“Kami minta pemerintah mendesak BPN terbuka. Masalah peta itu produk BPN, bukan perusahaan. Jangan warga terus jadi korban,” ujarnya.
Meski demikian, Arjuna menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kantor Pertanahan Kukar karena telah memfasilitasi pertemuan dan menyepakati tenggat waktu dua minggu untuk memberikan kejelasan.
“Tadi kesimpulannya jelas, dalam waktu dua minggu harus ada kejelasan. Ini penting karena di Bhuana Jaya banyak pihak terlibat,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan, pihaknya sedang menempuh proses hukum di Polres terkait dugaan pemalsuan dokumen.
“Ini bukan sekadar sengketa biasa. Mafia tanah harus diperangi,” tegas Arjuna.
BERITA TERKAIT:
- Kepala Kantor Pertanahan Kukar Respons Keluhan Kuasa Hukum Warga Transmigran
- Kuasa Hukum Warga Transmigran Minta Bupati Kukar Copot Kepala Kantor Pertanahan
Hal senada disampaikan Triana Megawati Tening. Ia menyatakan terima kasih kepada BPN atas fasilitasi rapat dan memastikan akan ada pertemuan lanjutan pada 18 Februari. Dalam agenda tersebut, pihak perusahaan diminta membawa seluruh dokumen yang menjadi dasar klaim tumpang tindih.
“Kami mendesak perusahaan membuktikan klaim overlap mereka. Klien kami menguasai fisik lahan dan memegang sertifikat asli. Sangat disayangkan jika ada dugaan keterlibatan oknum, bahkan disebut-sebut menyentuh orang-orang DPR,” kata Triana.
Hadi, Perwakilan warga transmigran Buana Jaya menyampaikan kegelisahan yang mereka rasakan selama ini. Menurut warga, tanah milik mereka tidak pernah diperjualbelikan, namun kenyataannya kini muncul klaim kepemilikan lain.
“Fisik tanah kami kuasai, tapi di atas kertas bisa diduplikasi oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Harapan kami sederhana, cepat diselesaikan supaya tidak jadi beban terus,” bebernya.
Terkait hasil rapat tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara Heru Maulana yang coba dikonfirmasi belum bersedia memberikan keterangan. Melalui stafnya ia hanya berpesan, akan diberikan keterangan setelah permasalahannya selesai.
Tanpa penataan batas yang jelas, aktivitas pengangkutan hasil tambang oleh PT Khotai Makmur Insan Abadi (KMIA) saat ini melintasi kawasan kampung warga. Pada prinsipnya, warga tidak menutup diri untuk menyelesaikan ganti rugi, namun mereka meminta ATR/BPN Kukar harus lebih dulu memastikan batas lahan secara sah dan final.
Langkah tersebut dinilai penting agar tidak terjadi pengeluaran ganti rugi secara berulang, atas satu bidang tanah yang berpotensi memiliki sertifikat ganda atau saling tumpang tindih. (DETAKKaltim.Com)
Penulis: Lisa
Editor: Lukman
