Sidang Terdakwa I Nyoman Sudiana dalam agenda pembacaan pledoi. (foto: ib)
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Sidang lanjutan perkara dugaan menggunakan surat palsu dengan Terdakwa I Nyoman Sudiana (63) kembali digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (4/2/2026) sore.
Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan nota pembelaan (Pledoi) dari Penasihat Hukum terdakwa.

Sidang perkara nomor 870/Pid.B/2025/PN Smr dipimpin Ketua Majelis Hakim Elin Pujiastuti SH MH didampingi Hakim Anggota Nur Salamah SH, dan Agung Prasetyo SH MH. Saat membuka persidangan, Ketua Majelis sempat meminta agar pledoi disampaikan secara ringkas. Namun, Penasihat Hukum terdakwa memohon izin untuk membacakan pledoi secara utuh, dan permintaan tersebut dikabulkan oleh Majelis Hakim.
Salah satu Tim Penasihat Hukum kemudian membacakan pledoi setebal 35 halaman. Pembacaan dilakukan dengan suara lantang dan penuh penekanan di Ruang Sidang Wirjono. Seluruh isi pembelaan disampaikan secara runtut di hadapan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta Kuasa Hukum pelapor Heryono Atmadja yaitu Abraham Ingan SH yang turut hadir mengikuti jalannya persidangan.
Dalam pledoinya, Tim Penasihat Hukum menyatakan JPU tidak mampu membuktikan unsur “dengan sengaja memakai surat palsu” sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP.
Mereka menilai dugaan pemalsuan hanya bertumpu pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) forensik yang tidak pernah diuji di persidangan, tidak dihadiri ahli, serta tidak diberikan salinannya kepada pihak pembela.
Penasihat Hukum menegaskan asas in dubio pro reo, keraguan harus diputuskan demi kepentingan terdakwa, wajib diterapkan dalam perkara ini. Oleh karena itu, mereka memohon agar Majelis Hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah, membebaskannya secara murni, serta memulihkan seluruh hak-haknya.
Selain itu, Penasihat Hukum juga menyinggung soal kepemilikan tanah yang disengketakan. Mereka menyebut, kliennya merupakan satu-satunya pihak yang menerima ganti rugi dari Pemerintah Kota Samarinda terkait pembebasan lahan untuk pembuatan parit tahun 2015. Tak hanya itu, tim pembela juga mengungkapkan bahwa terdakwa telah memenangkan perkara perdata atas objek tanah tersebut, mulai dari ingkat Pengadilan Negeri hingga kasasi di Mahkamah Agung.
Usai sidang, Abraham Ingan SH menanggapi pledoi tersebut dengan menegaskan bahwa hasil uji forensik Mabes Polri terhadap surat segel tahun 1981 atas nama Abdullah telah menyatakan surat tersebut palsu. Menurutnya, dalam pemeriksaan forensik ditemukan indikasi pemalsuan tanda tangan cap stempel RT.
Abraham menjelaskan, berdasarkan surat segel tersebut, Terdakwa Nyoman kemudian meningkatkan statusnya menjadi Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) tahun 2014 yang juga diduga palsu. Ia menilai, fakta persidangan telah mengungkap bahwa keterangan saksi-saksi terkait proses penerbitan SPPT tersebut sarat dengan kepalsuan dan manipulasi.
Termasuk masalah ganti rugi parit yang dikatakan satu-satunya oleh PH Nyoman tahun 2015, padahal Heryono Atamaja telah menerima ganti rugi pada objek yang sama tersebut tahun 2009. Ini berindikasi adanya kerugian negara karena terjadi pembayaran yang berulang pada objek sama, yang berpotensi menjadi tindak pidana korupsi (Tipikor).
BERITA TERKAIT:
- JPU Tuntut Nyoman 4 Tahun 6 Bulan, Amransyah Mangkir Bersaksi
- Nyoman Kian Terpojok, Sidang A De Charge Diwarnai Kelucuan Hingga Saling Tuding
- Diklaim Nyoman, Heryono Ungkap Kronologis Tanah Miliknya di PM Noor
Terkait perkara perdata yang disinggung dalam pledoi, Abraham menyebut seluruh putusan yang sebelumnya dimenangkan pihak terdakwa telah gugur, setelah Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 1365/PK/Pdt/2025 yang diajukan Heryono Atmadja.
Putusan PK Mahkamah Agung Nomor 1365/PK/Pdt/2025 telah membatalkan Putusan Kasasi MA Nomor 6355 K/Pdt/2024 tertanggal 16 Desember 2024, Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Nomor 100/Pdt/2024/PT Smr tertanggal 7 Juni 2024, serta Putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 131/Pdt.G/2023/PN Smr tertanggal 25 Maret 2024.
“Amar putusan PK Mahkamah Agung tanggal 1 Desember 2025 mengabulkan permohonan PK Heryono,” tegas Abraham Ingan.
Lebih lanjut, Abraham Ingan menilai peluang Terdakwa Nyoman untuk dibebaskan secara murni dalam perkara pidana menggunakan surat palsu sangat kecil. Ia mencontohkan perkara Rahol yang telah lebih dulu divonis 1 tahun 6 bulan penjara, karena terbukti menggunakan surat palsu. Menurutnya, Nyoman justru berperan sebagai pihak yang merancang pemalsuan tersebut.
“Seluruh surat yang digunakan kini telah disita Kepolisian dan dijadikan barang bukti di persidangan. Kita tunggu saja bagaimana tanggapan JPU atas pledoi terdakwa pada sidang berikutnya.” jelas Abraham Ingan.
Pada sidang sebelumnya, Terdakwa I Nyoman Sudiana Bin I Wayan Sale telah dituntut JPU selama 4 tahun 6 bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa. Menurut Abraham Ingan itu relatif ringan, yang seharusnya maksimal 6 tahun.
Berdasarkan fakta-fakta hukum dalam persidangan, JPU menilai terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan Surat Palsu sebagaimana Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum.
Sidang dijadwalkan kembali dilanjutkan, Senin (9/2/2026), dengan agenda tanggapan JPU atas pledoi terdakwa. (DETAKKaltim.Com)
Penulis: ib
Editor: Lukman
