Terdakwa Irfan Yuwani Indrawan, Encep Rukhiyat Marsadi, dan Umis Supriatna terlihat tenang mendengarkan pembacaan putusan. Ketiganya akhirnya divonis bersalah dalam perkara yang telah berlangsung sekitar 13 tahun silam. (foto: LVL)
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 55, 56, dan 57/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr menjatuhkan vonis bersalah kepada Terdakwa Irfan Yuwani Indrawan, Encep Rukhiyat Marsadi, dan Umis Supriatna, Rabu (3/2/2026) sore.
Ketiganya didakwa dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan DED (Detail Engineering Design), Pengembangan Jaringan Interkoneksi (Sistem Penyediaan Air Minum-red) di Kecamatan-Kecamatan di Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2013 senilai Rp826.437.509,-. Sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Paser Nomor: 700.1.2.3/259/LHA/ITDAKAB/IRBANSUS/2025 Tanggal 3 Oktober 2025.D
Dalam amar putusannya, Terdakwa Irfan Yuwani Indrawan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dihukum selama 1 tahun 4 bulan denda Rp100 Juta Subsidair 3 bulan.
Hukuman yang sama dijatuhkan kepada Terdakwa Umis Supriatna selaku Ketua Tim Konsultan Perencana PT Dwi Eltis Konsultan, namun Terdakwa Umis Supriatna juga dijatuhi pidana tambahan membayar Uang Pengganti Rp793.380.000,-.
Dengan ketentuan jika terpidana dalam waktu 1 bulan sesudah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tidak melakukan pembayaran Uang Pengganti, maka harta bendanya disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut.
Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara 6 bulan.
Atau apabila terpidana membayar Uang Pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar Uang Pengganti, maka jumlah Uang Pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar Uang Pengganti.
Terhadap Terdakwa Encep Rukhiyat Marsadi, Direktur PT Dwi Eltis Konsultan, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara lebih singkat dari kedua terdakwa lainnya.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Encep Rukhiyat Marsadi selama 1 tahun,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.
Baca Juga:
- SPIN Desak Disnakertrans Kaltim Tetapkan Status Pekerja Tetap Ratusan Buruh Sawit
- Curi Uang Majikan USD40 Ribu, Pasutri Ditangkap Jatanras Polresta Samarinda
- JPU Hadirkan Mantri Bersaksi, Perkara Korupsi KUR BRI Kancab Tarakan
Seperti dua terdakwa lainnya, Majelis Hakim juga menetapkan hukuman tersebut dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Terdakwa Encep juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp50 juta Subsidair 1 bulan kurungan.
Selaian itu, Terdakwa Encep Rukhiyat juga dijatuhi hukuman pidana tambahan membayar Uang Pengganti sejumlah Rp33.057.500,-. Dimana pada tahap penuntutan terdakwa telah melakukan penitipan pengembalian kerugian keuangan negara yang dititipkan pada rekening bank mandiri atas nama RPL 047 PDT Kejari Paser sebesar Rp33.057.500,-berdasarkan Berita Acara Penitipan Barang Bukti tanggal 11 Desember 2025.
Terhadap hal tersebut, Majelis Hakim menetapkan penitipan uang tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran Uang Pengganti.
Dalam putusannya, ketiga terdakwa dinyatakan Majelis Hakim tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana Dawakan Primair Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulianus Mario Aprianto Weto SH dari Kejaksaan Negeri Paser, karena itu ketiganya dibebaskan dari Dakwaan Primair.
BERITA TERKAIT:
Namun ketiga terdakwa dinyatakan Majelis Hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dalam Dakwaan Subsidiair.
Hukuman ini lebih rendah dari Tuntutan JPU pada sidang sebelumnya yang menuntut Terdakwa Encep Rukhiyat Marsadi selama 1 tahun 6 bulan, Terdakwa Irfan Yuwani Indrawan dan Umis Supriatna masing-masing selama 2 tahun.
Terhadap putusan tersebut, ketiga terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) Wasti SH MH dari LKBH Widya Gama Mahakam Samarinda menyatakan menerima.
“Terima Yang Mulia,” kata Terdakwa Irfan Yuwani Indrawan menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim setelah berkonsultasi denga PHnya. Jawaban yang sama juga disampaikan kedua terdakwa lainnya.
Namun JPU menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
“Pikir-Pikir,” kata JPU menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim.
Sidang Majelis Hakim yang diketuai Jemmy Tanjung SH MH dengan Hakim Anggota Agung Prasetyo SHM dan Mohammad Syahidin Indrajaya SH (Ad Hoc) dalam perkara ini, mulai digelar Senin (17/11/2025) dalam agenda pembacaan dakwaan dan berakhir hari ini pada sidang kesembilan dalam agenda pembacaan putusan. (DETAKKaltim.Com)
Penulis: LVL
