Terdakwa Nadiem Makarim, mantan Mendikbudristek. (foto: Exclusive)
DETAKKaltim.Com, JAKARTA: Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Digitalisasi Pendidikan/Pengadaan Chromebook pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026).
Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam Siaran Pers Nomor: PR – 044/001/K.3/Kph.3/02/2026 Yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi membeberkan fakta persidangan dari keterangan saksi-saksi.
Para saksi terdiri dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Harnowo Susanto (PPK SMP) dan Dhany Hamidan Khoir (PPK SMA), serta mantan Direktur SMA Suhartono Arham untuk memberikan keterangan terkait proses pengadaan barang tersebut.
JPU Roy Riadi mengungkapkan, para PPK mengakui tidak menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) secara mandiri. Spesifikasi teknis diketahui telah mengarah pada produk tertentu (Chromebook), berdasarkan kajian teknis dan regulasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 5 Tahun 2021.
“PPK mengakui mereka tidak melakukan survei harga pasar. Negosiasi hanya dilakukan berdasarkan harga yang tertera di e-katalog, padahal harga di luar jauh lebih rendah,” ujar JPU Roy Riadi usai persidangan.
BERITA TERKAIT:
- Korupsi Chromebook, JPU Ungkap Aliran Dana Investasi Google Ke Perusahaan Nadiem
- Merusak Sistem Pendidikan, Korupsi Chromebook Dikategorikan White Collar Crime
- Perkara Korupsi Chromebook, JPU Ungkap Fakta Mens Rea Terdakwa Nadiem
JPU menyoroti adanya dugaan praktik monopoli yang melibatkan para prinsipal Laptop, seperti Zyrex, Axioo, dan SPC. Terungkap fakta bahwa sebelum proses pengadaan dimulai, para prinsipal tersebut sudah diundang dalam pertemuan via Zoom oleh Biro Pengadaan untuk memastikan kesanggupan produksi.
JPU menegaskan indikasi monopoli terlihat dari dua hal:
- Sistem CDM (Chrome Device Management): Barang yang masuk pengadaan harus memiliki sistem ini, yang membatasi kompetisi.
- Pengkondisian Harga: Harga ditentukan oleh penyedia dan cenderung tinggi karena adanya jaminan bahwa barang pasti terserap oleh proyek pemerintah.
Dalam keterangannya, JPU menyebutkan bahwa sistem pengadaan ini melibatkan peran para terdakwa, termasuk Terdakwa Nadiem Makarim, Terdakwa Sri Wahyuningsih, Terdakwa Terdakwa Mulyatsyah, serta Jurist Tan yang saat ini masih berstatus buron (Red Notice).
JPU menegaskan, korupsi dalam kasus ini merupakan sebuah sistem yang bekerja dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan kebijakan.
Terkait fakta bahwa ketiga saksi mengaku menerima sejumlah uang berkaitan dengan proyek Chromebook, JPU menyatakan bahwa seluruh uang tersebut telah dikembalikan ke negara. JPU menegaskan, keterangan saksi diberikan secara bebas tanpa tekanan dari penyidik maupun penuntut umum.
“Kami ingin menyajikan proses persidangan yang memberikan pendidikan hukum yang baik kepada masyarakat berdasarkan fakta yang sebenarnya, bukan informasi yang sepotong-sepotong. ” tutup JPU Roy Riadi. (DETAKKaltim.Com)
Sumber: Siaran Pers
Editor: Lukman
