Sidang Terdakwa Masriah, Suriani, dan Eva Nurliani digelar secara zoom. Ketiga terdakwa mengikuti sidang dari Kejari Tarakan. (foto: LVL)
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 67, 68, dan 69/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr melanjutkan sidang, Rabu (28/1/2026) siang.
Sidang perkara dugaan Tipikor Pemberian Fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI Kantor Cabang (Kancab) Tarakan Unit Simpang Tiga tahun 2022-2023, serta Unit Tarakan Barat tahun 2023 mendudukkan Masriah, Suriani, dan Eva Nurliani di kursi terdakwa.
Ketiganya didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, atau orang lain yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah Rp2.195.000.000,- (Rp2 miliar).
Sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan Tipikor Pemberian Fasilitas KUR oleh PT BRI Kantor Cabang Tarakan Unit Simpang Tiga tahun 2022 dan 2023, serta Unit Tarakan Barat tahun 2023 dari Ahli Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara Nomor: PE.03.03/SR/S-610/PW34/5/2025 tanggal 14 Oktober 2025.
Sidang yang diketuai Radityo Baskoro SH MKn didampingi Hakim Anggota Nur Salamah SH dan Risa Sylvya Noerteta SHI MH, yang digelar secara zoom dimana para terdakwa dan JPU berada di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan masih agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Terdakwa Eva Nurliani Mantri BRI Unit Simpang Tiga Tarakan tahun 2022, dan selaku Mantri BRI Unit Tarakan Barat tahun 2023, ia telah diberhentikan saat ini.
Terdakwa Masriah didakwa selaku Pegawai Negeri Sipil dengan jabatan Pengadministrasian Akta Kelahiran dan Kematian, di Bidang Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tarakan tahun 2022-2023. Dan Terdakwa Suriani, ia adalah agen BRIlink, bukan mantri sebagaimana diberitakan sebelumnya.
Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewantara Wahyu Pratama SH MH dari Kejaksaan Negeri Tarakan menghadirkan 11 saksi, semuanya dari BRI. Namun baru Iislamiyah, Fransto Sanda Katemba, Darmawahyuni, Rifan Kamil, dan Haris Dahlan Pardede yang dimintai keterangan.
Dalam salah satu keterangannya, Saksi Fransto menjelaskan, ia dipindah dari BRI Malinau ke Tarakan gantikan Eva Nurliana tahun 2024. Saat ia mengantikan Eva, ia menerima sekitar 600 debitur. Dari jumlah itu, ada sekitar 13 debitur mengalami tunggakan. Sebagai tindak lanjut, ia mendatangi debitur tersebut menagih.
“Dari 12 itu, apakah semua didatangi secara langsung?” tanya JPU.
“Ada yang saya datangi, ada yang tidak,” jelas saksi seraya menyebutkan beberapa nama yang didatangi.
Dijelaskan saksi, para debitur yang ditemui mengaku datanya dipakai Suriani untuk pencairan kredit, dan hanya diberikan uang Rp1,5 juta setelah pencairan. Salah satu yang memprakarsai 12 kredit macet itu adalah Eva Nurliani. Pinjamannya bervariasi, ada Rp50 juta ada Rp30 juta.
Sejumlah pertanyaan masih ditanyakan kepada Saksi Fransto. Salah satu fakta yang terungkap dalam keterangan saksi adalah adanya data fiktif nasabah.
BERITA TERKAIT:
- BRI BO Tarakan Tegaskan Komitmen Zero Tolerance to Fraud Terhadap Tipikor
- Sidang Perkara Korupsi Pemberian Fasilitas KUR BRI Kancab Tarakan Akhirnya Digelar
- BREAKINGNEWS! Hakim Ad Hoc Walk Out, Sidang Tipikor Ditunda
Saksi Darmawahyuni dalam keterangannya menjelaskan ia mejabat sebagai Mantri di BRI Simpang 3 Tarakan tahun 2021-2023, menggantikan mantri sebelumnya. Namun ia lupa nama mantri yang digantikan. Ia bersama Mantri Eva Nurliani saat itu. Pada saat itu, tidak ada kredit yang diprakarsai macet. Kredit macet sejumlah 21 debitur, terjadi setelah dimutasi dari Simpang 3. Nasabah itu dari agen link Suriani.
Dalam keterangannya terkait prosedur peminjaman KUR, menjawab pertanyaan JPU, saksi menjelaskan data dikirim via link ke komputer saksi berupa KTP yang selanjutnya diantar ke kantor bersama berkas persyaratan lainnya termasuk Kartu Keluarga.
Sebagian nasabah yang masuk datanya saksi survey sebagian lagi tidak, karena ia percaya sama Suriani lantaran selama itu nasabahnya lancar. Besaran dana kredit yang diajukan paling besar Rp50 juta.
Ditanya apakah ada menerima sesuatu dari Suriani dari pencairan dana kredit nasabah, saksi mengatakan tidak ada. Saksi juga menjelaskan, ada beberapa nasabah Eva Nurliani dilimpahkan padanya.
“Apakah terhadap debitur yang dilimpahkan dari Bu Eva itu ada yang mengalami kredit macet?” tanya JPU.
“Tidak ada, pada saat itu posisi lancar semua,” jelas saksi.
Sejumlah pertanyaan masih diajukan kepada saksi-saksi.
Dalam perkara ini, Terdakwa Suriani dan Eva Nurliani didampingi Penasihat Hukum Wasti SH MH, dari Posbakum LKBH Widya Gama Mahakam Samarinda.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chrisna Chandra Dewi SH MH, Dewantara Wahyu Pratama SH MH, Zulkifli SH, Zuliyan Zuhdy SH MH, dan Amelia Ayu Sekarini SH dari Kejaksaan Negeri Tarakan, mendakwa Masriah, Suriani, dan Eva Nurliani sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum. Turut serta melakukan penyimpangan pemberian Fasilitas KUR BRI Kancab Tarakan Unit Simpang Tiga dan Unit Tarakan Barat tahun 2022-2023.
Perbuatan para terdakwa bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Selain itu, juga bertentangan dengan Surat Edaran Direksi PT BRI (Persero) Nomor SE.08-DIR/KRD/01/2020 tanggal 31 Januari 2020 tentang Ketentuan KUR Mikro, sebagaimana diubah melalui SE.08.a-DIR/KRD/01/2020 tanggal 30 September 2020 tentang Revisi Atas Ketentuan KUR Mikro dan sejumlah peraturan lainnya.
Perbuatan para terdakwa telah melanggar ketetntuan sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 atau Kedua Pasal 9 Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sidang masih akan dilanjutkan dalam agenda pembuktian dakwaan JPU melalui pemeriksaan saksi-saksi lainnya. (DETAKKaltim.Com)
Penulis: LVL
