Barang bukti sepeda motor Honda Vario yang disita dari pelaku. (foto: Exclusive)
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Pelarian R (41), pelaku curanmor dengan kekerasan di kawasan eks Bandara Temindung, akhirnya terhenti. Setelah sempat buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), pelaku berhasil diringkus Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Samarinda hingga ke Kota Balikpapan.
Kapolresta Samarinda Kombes Hendri Umar melalui Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan dalam keterangan tertulisnya yang diterima DETAKKaltim.Com, Sabtu (31/1/2026) menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 24 Januari 2026 sekitar Pukul 19:50 Wita.
Pelaku menjalankan aksinya dengan modus mendekati korban di lokasi sepi, lalu melakukan kekerasan fisik berupa tamparan dan dorongan hingga korban terjatuh. Saat korban dalam kondisi tidak berdaya, pelaku langsung merampas kunci sepeda motor Honda Vario dan melarikan diri membawa kendaraan korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.
Usai menerima laporan korban, Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Samarinda segera melakukan penyelidikan intensif. Identitas pelaku berhasil dikantongi, namun yang bersangkutan telah melarikan diri sehingga ditetapkan sebagai DPO. Hasil pengembangan mengungkap, pelaku berada di wilayah Kota Balikpapan dan berencana menjual sepeda motor hasil kejahatannya.
Baca Juga:
- “Pagar Makan Tanaman”, 2 Wanita Curi Puluhan Karung Bawang Milik Keluarga
- Sidang Obstruction of Justice Marcella Santoso Dkk, Ahli Digital Forensik Bersaksi
- HAKIM SEBAGAI “GATEKEEPER” BUKTI ILMIAH DI ERA KUHAP BARU
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Jatanras melakukan pengejaran lintas kota dan menerapkan metode delivery control. Pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan saat hendak melakukan transaksi, berikut barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario milik korban.
AKP Agus Setyawan menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.
“Pelaku sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari petugas dan masuk DPO. Berkat kerja cepat dan koordinasi di lapangan, pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti. Ini merupakan komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polresta Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut. (DETAKKaltim.Com)
Sumber: Humas
Editor: Lukman
