GRP alias AGL diamankan Tim Satgas SIRI Kejagung tanpa perlawanan. (foto: Exclusive)
DETAKKaltim.Com, BANTEN: Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung kembali berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), kali ini berasal dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) berinisial GRP alias AGL (39).
Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam Siaran Pers Nomor: PR – 041/041/K.3/Kph.3/01/2026 yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengungkapkan, DPO tersebut diamankan di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jum’at (30/1/2026).
GRP alias AGL beralamat di Bumi Permata Sudiang Blok D.2/06, RT 007/RW 016, Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biring Kanaya, Kota Makassar.
Anang menjelaskan, pada 13 Januari 2025, setelah dilakukan pemanggilan secara patut oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Sinjai, GRP alias AGL mangkir dan tidak dapat dihubungi.
“GRP alias AGL dipanggil karena kapasitasnya sebagai saksi, untuk dimintai keterangan terkait berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan instalasi pengelolaan air (IPA) SPAM IKK Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai, tahun anggaran 2021,” jelas Anang.
Baca Juga:
- Perkara Suap IUP Eksplorasi, Terdakwa Rudy Ong Chandra Divonis Bersalah
- Korupsi Pertamina, Ahli BPK Paparkan Bukti Kerugian Negara Rp285 Triliun
- Perkara Korupsi Suap, PH Dayang Donna Ungkap Alasan Ajukan Eksepsi
Saat diamankan, Saksi GRP alias AGL bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar.
Selanjutnya, Saksi dititipkan sementara pada Posko Kejaksaan di Bandara Soekarno Hatta untuk kemudian dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan guna proses lebih lanjut.
Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. (DETAKKaltim.Com)
Sumber: Siaran Pers
Editor: Lukman
