JAM Pidum Prof. Asep Nana Mulyana membuka Kegiatan Bimtek. (foto: Exclusive)
DETAKKaltim.Com, SURABAYA: Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), di Surabaya, 27-28 Januari 2026.
Pada Bimtek yang menghadirkan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Prim Haryadi dan Dirjen Badilum Mahkamah Agung RI Bambang Myanto sebagai narasumber, mengemuka isu penerapan Deferred Prosecution Agreement (DPA) dan Plea Bargaining (tawar-menawar pembelaan-red) dalam KUHAP baru yang menjadi babak baru pembaruan hukum acara pidana di Indonesia.
Penerapan mekanisme DPA dan plea bargaining dalam KUHAP baru, menjadi konsep baru yang diperkenalkan dalam hukum acara pidana di Indonesia.
Forum yang dibuka oleh Asep Nana Mulyana, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) tersebut diikuti 197 peserta dari jajaran Pengadilan dan Kejaksaan se-Jawa Timur.
Prim Haryadi menjelaskan konsep DPA merupakan mekanisme hukum bagi Penuntut Umum, untuk menunda penuntutan terhadap terdakwa yang pelakunya korporasi.
“Makna dari istilah menunda Penuntutan adalah Penuntut Umum sudah siap melakukan penuntutan, namun pelaksanaannya ditangguhkan sementara, dengan alasan adanya kemauan dari Terdakwa korporasi untuk melaksakan syarat tertentu yang telah disepakati,” jelas Ketua Kamar Pidana tersebut.
Baca Juga:
- DPO Tipikor Kejati Sulsel Diamankan Tim Satgas SIRI Kejagung
- Perkara Suap IUP Eksplorasi, Terdakwa Rudy Ong Chandra Divonis Bersalah
- Korupsi Pertamina, Ahli BPK Paparkan Bukti Kerugian Negara Rp285 Triliun
Dengan keberadaan DPA tersebut, nantinya akan disusun peraturan pelaksana yang mengatur terkait syarat terhadap suatu perkara untuk diajukan DPA.
“Hakim memiliki peran penting dalam pelaksanaan mekanisme DPA, nantinya hakim akan mempertimbangkan apakah DPA yang dilakukan oleh Penuntut Umum telah memenuhi syarat ataukah tidak,” terang mantan Dirjen Badilum tersebut.
Selain mempercepat proses, plea bargaining juga menjadi sarana untuk menghadirkan kepastian hukum dan keadilan substantif. Dengan pengakuan terbuka dari terdakwa, perkara pidana menjadi jelas sehingga kepastian hukum dapat segera tercapai, yang pada akhirnya mendukung paradigma peradilan pidana yang restoratif.
Dalam hal ini, Mahkamah Agung sendiri telah menyiapkan langkah strategis melalui SEMA 1/2026 yang menekankan perlunya persiapan dari penuntut umum, serta pemeriksaan dan penilaian Majelis Hakim terhadap kesepakatan plea bargaining agar tetap sejalan dengan prinsip HAM dan kepastian hukum.
Dirjen Badilum juga menyoroti pentingnya keselarasan pemahaman antar aparat penegak hukum dalam mengimplementasikan KUHAP baru, terutama dalam transisi dari pemeriksaan acara biasa ke acara singkat.
Minimnya informasi dan kesulitan adaptasi prosedur, berpotensi menimbulkan perbedaan praktik. Melalui bimbingan teknis tersebut, diharapkan penerapan KUHAP baru dapat berjalan seragam di seluruh wilayah, untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana nasional. (DETAKKaltim.Com)
Penulis: Andi Ramdhan Adi Saputra/ Humas MA
Editor: Lukman
