Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis. (foto: Lisa)
DETAKKaltim.Com, KUTAI KARTANEGARA: Insiden tongkang menabrak Jembatan Mahakam Ulu (Mahulu) kembali membuka luka lama, soal lemahnya pengawasan lalu lintas sungai di Kalimantan Timur (Kaltim).
Bagi Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, kejadian berulang ini tidak bisa lagi diperlakukan sebagai musibah biasa. Ini sudah masuk kategori kegagalan sistem.
“Kalau ini terjadi sekali, bisa kita sebut insiden. Tapi kalau sudah berulang-ulang, ini tanda ada yang salah dalam tata kelola,” tegas Ananda, Selasa (27/1/2026).
Ia menegaskan, persoalan utama berada pada alur kewenangan. Pengelolaan alur Sungai Mahakam berada di bawah pemerintah pusat, melalui Kementerian Perhubungan dan KSOP. Karena itu, evaluasi juga harus dilakukan secara menyeluruh oleh pemerintah pusat, bukan sekadar perbaikan tambal sulam di daerah.
“Kami memohon pemerintah pusat mengevaluasi KSOP, dan seluruh sistem pengawasan. Yang dirugikan ini bukan hanya bangunan jembatan, tapi rakyat Kalimantan Timur,” kata Nanda sapaan akrabnya yang ditemui di sela-sela peresmian patung Ir Sukarno di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Sanga-Sanga, Kutai Kartanegara.
Ananda menekankan, Jembatan Mahulu bukan jembatan biasa. Ia merupakan salah satu pilar utama distribusi logistik menuju wilayah pedalaman seperti Kutai Barat, Berau, dan kawasan hinterland lainnya.
Saat jembatan ditutup akibat tabrakan, dampaknya langsung terasa pada distribusi barang, mobilitas masyarakat, hingga aktivitas ekonomi.
“Kalau distribusi terganggu terus, itu bisa berdampak ke inflasi daerah. Harga barang bisa naik karena jalur utama terganggu. Ini bukan sekadar isu teknis, ini isu kesejahteraan,” ujarnya.
Menurutnya, setiap gangguan pada jembatan tersebut berimplikasi langsung pada kehidupan ribuan warga yang bergantung pada kelancaran arus logistik.
Yang lebih mengkhawatirkan, kata Ananda, sebenarnya regulasi teknis sudah tersedia. Mulai dari syarat waktu pengolongan kapal yang ideal dilakukan saat air surut, pembatasan volume dan ukuran kapal, hingga jumlah kapal asist (pendamping) yang wajib disiapkan. Namun persoalannya terletak pada kedisiplinan pelaksanaan.
“Persyaratannya itu sudah jelas. Jamnya sudah ada, volumenya ada, asistnya juga ada aturannya. Pertanyaannya, apakah semua itu benar-benar dijalankan? Jangan-jangan kita selama ini terlalu longgar,” kata Sekretaris PDI Perjuangan Kaltim ini.
Ia mengingatkan, agar penyebab kejadian tidak selalu dibungkus dengan narasi “faktor alam”.
“Jangan selalu kita berlindung di balik alasan cuaca atau arus. Kalau ini kelalaian manusia, itu harus diakui dan dibenahi,” tegasnya.
Baca Juga:
- Korban Meninggal Kecelakaan Kapal Dharma Kartika IX Bertambah
- Perkara Tanah PM Noor, Saksi Mantan Camat Diprotes JPU
- BREAKINGNEWS! KM Dharma Kartika IX Kecelakaan, Satu Korban Meninggal
Sekretaris Fraksi PDIP Kaltim itu juga mengungkapkan, persoalan ini telah dibahas dalam rapat bersama Gubernur dan Forkopimda pada awal Januari, yang menghadirkan KSOP, Pelindo, dan pihak terkait lainnya.
Salah satu gagasan yang mengemuka adalah pembentukan Satgas lintas Lembaga, untuk membedah akar persoalan.
“Satgas ini bisa berisi KSOP, Polairud, TNI AL, Balai Wilayah Sungai, Pemprov. Tujuannya jelas, mengurai dimana sebenarnya titik lemahnya. Jangan sampai masalah ini terus diwariskan ke tahun-tahun berikutnya,” ujarnya.
Ananda menilai, tanpa evaluasi sistemik, setiap perbaikan hanya akan bersifat reaktif dan sementara.
Soal tanggung jawab hukum, Ananda menjelaskan bahwa mekanisme ganti rugi dari pihak penabrak sudah diatur. Nantinya kerusakan akan dinilai oleh PU, KSOP, dan balai teknis, lalu operator kapal wajib mengganti.
“Kalau soal ganti rugi, itu prosedur rutin dan memang wajib dilakukan penabrak,” ujarnya.
Namun ia menegaskan, ganti rugi bukan jawaban atas persoalan utama.
“Kalau setiap kali ditabrak lalu diganti rugi, tapi sistemnya tetap sama, maka kejadian akan terus berulang. Yang kita butuhkan adalah pencegahan, bukan sekadar perbaikan.” tandasnya. (DETAKKaltim.Com)
Penulis: Lisa
Editor: Lukman
