Tersangka EW dengan barang bukti motor yang diamankan jajaran Polsek Samarinda Kota. (foto: Exclusive)
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Entah apa yang dialami laki-laki ini hingga tega menguasai motor tetangganya, yang didahului dengan kata meminjam beberapa jam. Namun nyatanya motor tersebut tidak dikembalikan, hingga pemiliknya terpaksa melapor ke Polisi dan pelakupun dijerat dengan pasal penggelapan saat ditangkap.
Unit Reserse Kriminal Polsek Samarinda Kota berhasil meringkus seorang pelaku penggelapan sepeda motor, yang beraksi dengan modus meminjam kendaraan korban untuk mengurus surat tilang. Pelaku justru tidak mengembalikan sepeda motor tersebut, dan menguasainya untuk kepentingan pribadi.
Kapolsek Samarinda Kota Kompol IGN Adi Suarmita dalam keterangan tertulisnya yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Humas Polresta Samarinda Ipda Arie Soeharyadi menjelaskan, peristiwa penggelapan ini terjadi, Senin (22/12/2025) sekitar Pukul 09:00 Wita di Jalan Sungai Lais RT 04, Kelurahan Pulau Atas, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda.
Korban meminjamkan sepeda motor miliknya kepada pelaku yang merupakan tetangganya sendiri berinisial EW (47), dengan alasan akan mengurus surat tilang di Polresta Samarinda dan berjanji mengembalikan kendaraan dalam waktu dua jam.
Namun hingga waktu yang dijanjikan berlalu, sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan. Korban sempat mencari dan menanyakan keberadaan kendaraan itu kepada pihak keluarga pelaku, namun tidak memperoleh kejelasan.
Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Kota. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp15 juta.
Baca Juga:
- Penggelapan, Suami Gadaikan Motor Istri Berdalih Bawa ke Bengkel
- Perkara Korupsi Rp285 Trilyun, Kesaksian Arcandra Ungkap Inefisiensi Tata Kelola Pertamina
- Polsek Sungai Kunjang Tangkap Tersangka Pencuri HP Penjual BBM Eceran
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Kota segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Jum’at (23/1/2026) sekitar Pukul 10:39 Wita, petugas berhasil mengamankan pelaku EW (47) di kawasan Jalan KH Harun Nafsi, Gang SMA Negeri 4, Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda.
Kompol IGN Adi Suarmita membenarkan pengungkapan kasus tersebut, dan menyampaikan bahwa pelaku mengakui perbuatannya saat dilakukan pemeriksaan awal.
“Pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan mengurus surat tilang dan hanya dipinjam sementara. Namun kendaraan tersebut tidak dikembalikan dan dikuasai untuk kepentingan pribadi. Setelah menerima laporan, anggota langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ujar Kompol IGN Adi Suarmita.
Dalam pengungkapan ini, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi KT 3017 FC, 1 lembar BPKB sepeda motor, serta 1 buah kunci sepeda motor. Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolsek Samarinda Kota untuk kepentingan penyidikan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 486 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dan saat ini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Samarinda Kota. (DETAKKaltim.Com)
Sumber: Humas
Editor: Lukman
