Terpidana Hariyono, S.Pd diamankan Tim Satgas SIRI Kejagung setelah buron sejak 2012. (foto: Exclusive)
DETAKKaltim.Com, KARAWANG: Lagi, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam Siaran Pers Nomor: PR – 031/031/K.3/Kph.3/01/2026 yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengungkapkan, DPO yang diamankan atas nama Hariyono (69) berasal dari Kejaksaan Negeri Jombang. Diamankan di Perumahan Sofie Residence, Kecamatan Purwasari, Karawang, Jum’at (23/1/2026).
Hariyono merupakan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang beralamat di Jalan Griya Indah, Blok 5, Jombang, Jawa Timur.
Lebih lanjut Anang menjelaskan, kasus posisi yang menjerat Hariyono. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1971 K/Pid.Sus/2012 menyatakan, Hariyono adalah terpidana yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana hibah dari anggaran APBD Kabupaten Jombang yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp277.115.000,- (Rp227 juta)
Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan, jika denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
“Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar,” jelas Anang.
Baca Juga:
- Modus TPPU Terungkap, Sidang Perintangan Perkara Terdakwa Marcella Santoso Dkk
- Modus Pinjam Urus Tilang, EW Gelapkan Motor Tetangga
- Penggelapan, Suami Gadaikan Motor Istri Berdalih Bawa ke Bengkel
Selanjutnya, terpidana dibawa untuk diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jombang.
Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.
Beberapa waktu lalu, Tim Satgas SIRI Kejagung juga mengamankan seorang yang masuk DPO Tipikor asal Kejati Kaltim. (DETAKKaltim.Com)
Sumber: Siaran Pers
Editor: Lukman
