Terdakwa Hamzah Dahlan dan Muhammad Syukri Nur pada sidang pembacaan putusan sela. (foto: LVL)
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor perkara 64/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr, dan nomor perkara 65/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr melanjutkan sidang, Kamis (22/1/2026).
Sidang yang diketuai Nur Salamah SH didampingi Hakim Anggota Agung Prasetyo SH MH dan Risa Sylvya Noerteta SHI MH (Ad Hoc) dengan Terdakwa Hamzah Dahlan dan Muhammad Syukri Nur, memasuki agenda pembacaan Putusan Sela.
Kedua terdakwa didakwa selaku likuidator PT Kutai Timur Energi (KTE), anak perusahaan PT Kutai Timur Investama (KTI) yang merupakan BUMD/ Perusda Pemkab Kutim.
Banyaknya perkara Tipikor yang disidangkan hari itu, membuat Majelis Hakim hanya membacakan bagian tertentu putusannya dengan terlebih dahulu menanyakan kepada Penasihat Hukum masing-masing terdakwa apakah tidak keberatan. Yang dijawab tidak keberatan.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim menyatakan Eksepsi Penasihat Hukum terdakwa telah masuk ke pokok perkara sehingga harus dibuktikan melalui pemeriksaan pokok perkara, dengan menghadirkan saksi-saksi, terdakwa, dan barang bukti ke persidangan berikutnya.
Mengingat Pasal 165 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP Junto Pasal 206 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP serta pasal-pasalnya lainnya.
“Mengadili, menyatakan keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa tidak diterima, memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara,” sebut Ketua Majelis Hakim.
BERITA TERKAIT:
- PH Likuidator PT KTE Mohon Dakwaan JPU Dinyatakan NO
- Ketua dan Wakil Ketua Tim Likuidator PT KTE Jalani Sidang Dakwaan
Dalam Dakwaannya yang dibacakan pada 18 Desember 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudi Sutanta SH MH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim menyebutkan, terdakwa sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum.
Perbutan terdakwa bertentangan dengan sejumlah undang-undang diantaranya, Undang-Undang Nomor 5 tahun 1962 Pasal 29 ayat (2) dan (3) tentang Perusda. Pasal 32 ayat (1), (2), dan (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah, Bagian Keempat – Divestasi.
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi, serta melakukan pembayaran tidak sah atas kegiatan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas Batubara (PLTGB) yang dapat merugikan keuangan negara atau perkenomian negara sebesar Rp38.453.942.060,- (Rp38 Milyar).
Sebagaimana laporan hasil audit perhitungan kerugian negara dalam perkara tersebut, oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kaltim Nomor: LAPKKN-679/PW17/5/2022 tanggal 27 Desember 2022.
Dalam perkara ini Terdakwa Muhammad Syukri Nur didampingi Penasihat Hukum (PH) Aji Dendy HM SH, Andi Syamsualam SH, dan Totok Yudianto SH.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi. Dalam perkara ini, sebagaimana disebutkan JPU Melva Nurelly SH MH dari Kejati Kaltim yang menghadiri pembacaan Putusan sela, lebih 30 saksi telah dimintai keterangan dalam penyidikan perkara ini. (DETAKKaltim.Com)
Penulis: LVL
