Terpidana Muraker Kristian Lumban Gaol diamankan Tim Satgas SIRI Kejagung. (foto: Exclusive)
DETAKKaltim.Com, JAKARTA: Satu lagi terpidana yang masuk Daftar Pecarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim), berhasil diamankan Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Setelah berhasil mengamankan Syarif Bin Onde terpidana dalam perkara Tindak Pidana Korupsi yang buron selama sekitar 10 tahun (2016-2026), Tim Satgas SIRI kembali mengamankan buronan yang masuk dalam DPO asal Kejati Kaltim atas nama Muraker Kristian Lumban Gaol.
Kejagung dalam Siaran Pers Nomor: PR – 026/026/K.3/Kph.3/01/2026 yang diterima DETAKKatim.Com melalui Kepala Pusat Penerangan Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, Terpidana Muraker Kristian Lumban Gaol (31) yang beralamat di Jalan Ruhui Rahayu, Perum GPA, RT 24, Kelurahan Gunung Bahagia, Balikpapan, diamankan di Taman Sari, Jakarta Barat, Rabu (21/1/2026)
Anang menjelaskan kasus posisi yang menjerat Muraker Kristian Lumban Gaol. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 640 K/Pid/2024 tanggal 14 Juni 2024, telah memutuskan:
Pertama: Mengabulkan permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Balikpapan tersebut; Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor 65/Pid.B/2023/PN Bpp tanggal 14 Desember 2023 tersebut.
Kedua: Menyatakan Terdakwa Muraker Kristian Lumban Gaol anak dari S.J Lumban Gaol telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan ancaman kekerasan memaksa seorang pejabat untuk tidak melakukan perbuatan jabatan yang sah”.
Ketiga: Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 bulan.
Keempat: Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Kelima: Menetapkan agar barang bukti berupa senjata api jenis pistol merek Glock 19 kaliber 32/7, 65 mm, Nomor Pabrik BKUZ464 dengan magazine berisi 10 amunisi; 2 butir selongsong amunisi; sarung senjata api warna hitam dirampas untuk dimusnahkan, Buku PAS serta Kartu Surat Izin Penggunaan Senjata Api miliknya dicabut.
“Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar,” jelas Anang.
Baca Juga:
- Mantan Sekretaris KPU Balikpapan Dihukum 5 Tahun Penjara
- Nyoman Kian Terpojok, Sidang A De Charge Diwarnai Kelucuan Hingga Saling Tuding
- Mengesankan, Sehari Tim Satgas SIRI Kejagung Amankan 2 DPO
Selanjutnya, terpidana dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk ditindaklanjuti.
Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. (DETAKKaltim.Com)
Sumber: Siaran Pers
Editor: Lukman
