Ketua Umum SPIN Yohanes Panti di PN Samarinda usai mengajukan permohonan eksekusi terhadap PT TJA atas putusan yang telah inkracht. (foto: ib)
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Serikat Pekerja Indonesia Nusantara (SPIN) secara resmi mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI), Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.
Permohonan ini diajukan lantaran PT Teguh Jayaprima Abadi (TJA), sebuah Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit yang berlokasi di Desa Rantau Hempang, Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara, dinilai belum melaksanakan putusan pengadilan, yang telah berkekuatan hukum tetap terkait pembayaran hak-hak 6 orang buruh.
“Permohonan eksekusi ini kami ajukan sebagai bentuk upaya memperjuangkan kepastian hukum dan keadilan bagi para buruh,” tegas Yohanes Panti kepada DETAKKaltim.Com di PN Samarinda, Selasa (20/1/2026) .
Permohonan eksekusi tersebut disampaikan Ketua Umum SPIN Yohanes Panti selaku kuasa dari 6 pekerja, yang sebelumnya menjadi penggugat dalam perkara Perselisihan Hubungan Industrial melawan PT TJA.
Adapun keenam buruh tersebut masing-masing bernama Ijehar, Suriani, Wahab Karim, Indo Tang, Mawardi, dan Abustang, yang seluruhnya merupakan mantan pekerja PT Teguh Jayaprima Abadi.
Dalam permohonannya, Yohanes Panti menjelaskan bahwa perkara ini telah diputus oleh pengadilan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Samarinda dengan Nomor 31/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smr tertanggal 21 Agustus 2024, dan kemudian dikuatkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui putusan Kasasi Nomor 693 K/Pdt.Sus.PHI/2025 pada 17 Juni 2025.
Baca Juga:
- BRI BO Tarakan Tegaskan Komitmen Zero Tolerance to Fraud Terhadap Tipikor
- Selundupkan Sabu, Pasutri Asal Malaysia Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
- UP Rp1 Milyar, Kejari Samarinda Eksekusi Putusan Pengadilan Tipikor
Dalam amar putusan tersebut, Mahkamah Agung menolak permohonan Kasasi yang diajukan PT Teguh Jayaprima Abadi dan menguatkan putusan PHI yang menyatakan hubungan kerja antara para penggugat dan tergugat telah putus. Selain itu, PT TJA juga dihukum untuk membayar hak-hak normatif para pekerja berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Total nilai hak yang wajib dibayarkan PT TJA kepada 6 mantan pekerjanya tersebut, mencapai Rp118.472.951. (Rp118 Juta).
Yohanes Panti mengungkapkan, pihaknya telah berulang kali mengingatkan manajemen PT TJA agar melaksanakan isi putusan pengadilan tersebut. Teguran dilakukan baik secara lisan maupun melalui pesan pribadi. Bahkan, pada 22 September 2025, perwakilan SPIN telah mendatangi langsung Kantor PT TJA di Samarinda untuk menyampaikan kembali kewajiban perusahaan sesuai putusan pengadilan.
Saat itu, pihak perusahaan disebut menyatakan kesediaannya untuk segera menyelesaikan pembayaran uang pesangon. Bahkan Mahkamah Agung telah bersurat kepada Pengadilan Negeri Samarinda tanggal 14 November 2025, yang menyatakan bahwa perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
“Namun hingga permohonan eksekusi ini diajukan, belum ada itikad baik dari PT Teguh Jayaprima Abadi untuk melaksanakan putusan pengadilan yang sudah inkracht,” kata Yohanes Panti dalam keterangannya.
Karena tidak adanya realisasi pembayaran, SPIN selaku kuasa para buruh akhirnya mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan PPHI Pengadilan Negeri Samarinda. Mereka meminta agar pengadilan memanggil dan memerintahkan PT TJA, untuk melaksanakan putusan tersebut. Permohonan Aanmaning ini sudah disampaikan sejak tanggal 28 November 2025.
“Putusan Mahkamah Agung sudah berkekuatan hukum tetap. Karena itu kami memohon agar Ketua PHI Samarinda berkenan memerintahkan Termohon Eksekusi untuk melaksanakan isi putusan, sehingga hak-hak terakhir para buruh dapat dipenuhi.” tegas Yohanes. (DETAKKaltim.Com)
Penulis: Ib
Editor: Lukman
