Syarif Bin Onde yang masuk DPO Kejati Kaltim diamankan Tim Satgas SIRI Kejagung. (foto: Exclusive)
DETAKKaltim.Com, CIANJUR: Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan buronan Syarif Bin Onde (63) yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim), di Sawah Gede, Cianjur, Jawa Barat, Rabu (21/1/2026)
Kejaksaan Agung dalam Siaran Pers Nomor: PR – 022/022/K.3/Kph.3/01/2026 yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengungkapkan, Syarif yang beralamat di Perum Bengkuring Raya, Jalan Labu Hijau Lima, Kelurahan Sempaja Selatan, Samarinda, merupakan Terpidana yang masuk DPO Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan Musholla An-Nur di Desa Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2008.
“Terpidana Syarif Bin Onde diamankan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 966 K/PID.SUS/2016 tanggal 21 Januari 2016,” jelas Anang.
Baca Juga:
- Tuntut Hak Pekerja Sawit, SPIN Ajukan Permohonan Eksekusi PT TJA ke PN Samarinda
- BRI BO Tarakan Tegaskan Komitmen Zero Tolerance to Fraud Terhadap Tipikor
- Selundupkan Sabu, Pasutri Asal Malaysia Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
Saat diamankan, Terpidana Syarif bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Selanjutnya, terpidana dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Cianjur untuk kemudian ditindaklanjuti.
Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. (DETAKKaltim.Com)
Sumber: Siaran Pers
Editor: Lukman
