Terdakwa I Nyoman Sudiana mendengarkan keterangan saksi, ia kian terpojok ketika saksi meringankan justru mengungkap fakta tak pernah lihat saksi batas datang ke lokasi. (foto: Ib)
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Sidang lanjutan perkara nomor 870/Pid.B/2025/PN Smr tentang dugaan pemalsuan surat dengan Terdakwa I Nyoman Sudiana kembali digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (21/1/2026) sore.
Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan saksi meringankan (a de charge) yang dihadirkan oleh Penasihat Hukum Terdakwa I Nyoman Sudiana.
Sidang yang digelar di ruang Kusumah Atmadja, awalnya terasa biasa saja, deretan bangku sudah dipenuhi pengunjung. Palu hakim masih terdiam di atas meja. Sorot mata para pengunjung mengarah kepada Terdakwa Nyoman yang menanti sidang.
Di sebelah kiri sudah ada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chendi Wulansari SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda dan sebelah kanan Penasihat Hukum Terdakwa I Nyoman Sudiana. Majelis Hakim baru saja masuk ruangan dan langsung mengetuk palu membuka sidang.
Suasana berubah seiring masuknya satu per satu saksi meringankan, yang dihadirkan Penasihat Hukum Terdakwa I Nyoman Sudiana.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Elin Puji Astuti SH MH, didampingi hakim anggota Agung Prasetyo SH MH dan Nur Salamah SH. Tiga saksi meringankan, yakni, Asmuni, Fajri, dan Sarimo diambil sumpahnya sebelum memberikan keterangan.
Dalam persidangan, bukannya memberi pembelaan yang solid, persidangan justru menjelma panggung penuh tawa, kebingungan, hingga saling tuding yang membuat posisi terdakwa kian terpojok.
Asmuni menjadi saksi pertama yang diperiksa. Pria lanjut usia itu tampak kesulitan mengikuti alur pertanyaan. Alat bantu dengar terpasang di telinganya, namun tak cukup membantu. Ia beberapa kali menggeser kursi, mendekat ke arah Majelis Hakim, Jaksa, maupun Penasihat Hukum Terdakwa I Nyoman agar bisa mendengar pertanyaan.
Jawaban Asmuni kerap melenceng. Yang ditanya A, yang dijawab B. Tak jarang ia berhenti sejenak, memperbaiki posisi alat bantu ditelinganya lalu berkata lirih,
“Tidak tahu” atau “Lupa.” Meski begitu, ia tetap berusaha menjawab semampunya.
Dalam keterangannya, Asmuni mengaku mengenal baik Gumri, ayah kandung Abdullah. Ia juga menyebut pernah diminta Gumri dan Abdullah menebas rumput di sebidang lahan di kawasan Jalan PM Noor, dengan upah seribu rupiah per hari.
Saat menceritakan sosok Gumri, suasana sidang mendadak mencair. Asmuni menyebut Gumri sebagai pengusaha Sembako yang tinggal di Rapak Binuang dekat Pom Bensin dan menikahi seorang janda dengan satu orang anak.
Ketika saksi melontarkan kalimat “janda cantik bahenol,” tawa spontan pecah di ruang sidang. Beberapa pengunjung tak kuasa menahan tawa, bahkan Majelis Hakimpun terlihat tersenyum tipis.
BERITA TERKAIT:
- Diklaim Nyoman, Heryono Ungkap Kronologis Tanah Miliknya di PM Noor
- Perkara Tanah PM Noor, Kesaksian Terpidana Rahol Beratkan Terdakwa Nyoman
- Nyoman Terpojok, Saksi Bongkar Asal Usul Tanah
Tawa kembali mengalir saat JPU Chendi mulai mengajukan pertanyaan. Ketika ditanya apakah pernah menjadi saksi dalam perkara pidana Rahol, Asmuni menjawab tidak pernah. Padahal, fakta persidangan menunjukkan sebaliknya. Tak lama kemudian, ia mengaku lupa dan menyebut Rahol sebagai ahli waris Abdullah.
Jaksa terpaksa mengulang pertanyaan. Asmuni tetap bergeming. Ia mengaku tidak tahu bahwa Rahol maupun Nyoman duduk di kursi terdakwa, karena perkara dugaan pemalsuan surat.
Puncak kelucuan terjadi saat jaksa menanyakan surat segel tahun 1981 atas nama Abdullah. Asmuni mengaku tak pernah melihatnya. Ketika ditanya apakah masih bisa membaca, ia menjawab penglihatannya sudah kabur.
Namun saat Jaksa bertanya, “Kalau melihat uang masih bisa?” Asmuni spontan menjawab, “Masih.” Gelak tawapun kembali memenuhi ruang sidang.
Usai Asmuni, saksi Fajri dipanggil. Mantan Ketua RT di kawasan PM Noor itu justru menghadirkan keterangan yang tak kalah mengejutkan. Ia mengaku, selama menjabat tidak pernah melihat adanya saksi batas yang datang ke lokasi tanah. Nama-nama saksi bataspun tak ia ketahui secara pasti. Raut gugup tampak jelas di wajah Fajri, saat menjawab pertanyaan Majelis Hakim.
Saksi terakhir, Sarimo, seorang PNS asal Korem, memberikan keterangan yang paling krusial. Ia menyebut menerima surat kuasa dari Abdullah bersama dua rekannya, Sigit dan Adam. Sarimo juga dengan tegas menyatakan, bahwa seluruh proses tersebut dibiayai oleh Nyoman.
Alih-alih meringankan, keterangan Sarimo justru menjadi bara dalam sekam. Ketika Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Nyoman menanggapi, suasana mendadak berubah tegang. Nyoman membantah pernyataan Sarimo. Keduanya saling tuding, saling menyalahkan terkait pemberian surat kuasa dan segel tanah.
Tawa yang sejak awal mengiringi sidang perlahan menghilang. Ruang sidang kembali sunyi, digantikan ketegangan yang terasa menekan.
Usai persidangan, Tim Kuasa Hukum Heryono Admaja masing-masing Sujanlie Totong SH MH dan Hendi Sutanto SH yang tergabung dalam Kantor Advokat Abraham Ingan SH, angkat bicara. Menurut Sujanlie, ketiga saksi tersebut merupakan saksi lama yang juga pernah dihadirkan dalam perkara perdata nomor 131/Pdt.G/2023/PN Smr.
Ia memaklumi keterbatasan Asmuni yang kerap lupa, dan sulit mendengar. Namun Sujanlie menekankan satu keterangan penting, Asmuni menyebut lokasi tanah Abdullah berada di Rapak Binuang, tepat di belakang Pom Bensin.
Sementara itu, keterangan Fajri dinilai memperkuat fakta bahwa tidak pernah ada saksi batas di lapangan. Sedangkan Sarimo, menurut Sujanlie, justru membuka fakta bahwa surat kuasa dan pembiayaannya berasal dari Nyoman. Pernyataan itu kemudian dibantah langsung oleh terdakwa dengan alasan, surat kuasa batal karena Abdullah telah meninggal dunia.
“Ini justru menarik. Saksi yang dihadirkan untuk meringankan malah saling tuding dan menyalahkan,” ujar Sujanlie.
Hendi menambahkan, biasanya Sarimo hadir bersama dua rekannya dalam perkara-perkara sebelumnya. Namun kali ini ia hadir sendiri, dan dinilai tidak mampu menjawab pertanyaan Majelis Hakim secara lugas. Pertanyaan harus diulang berkali-kali, namun tetap tak terjawab hingga akhir persidangan.
Menurutnya, kondisi ini justru memunculkan kegaduhan di ruang sidang.
“Seharusnya saksi meringankan membela terdakwa. Tapi yang terjadi justru sebaliknya,” ujarnya.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan. (DETAKKaltim.Com)
Penulis:Ib
Editor: Lukman
